Ini Hukuman Penyebar Video Mesum PNS Pesibar

Tanggal 25 Mei 2018 - Laporan - 1809 Views
Sidang putusan terdakwa penyebar video mesum di jejaring sosial.

Harianmomentum.com--Terbukti menyebarkan video mesum dengan sang pacar berinisial AT yang merupakan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Pesisir Barat (Pesibar) di jejaring sosial, Eduardo Dilian Nova (35) divonis 63 bulan penjara.

 

Terdakwa Eduardo Dilian Nova (35) tertunduk lesu mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jumat (25/5/18).

 

Ketua majelis hakim Yus Enidar, menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan yang termuat dalam pasal 27 ayat (1) sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) disesuaikan (junto) pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 yang telah diperbaharui dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  nomor 11 tahun 2008.

 

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata Yus Enidar dalam amar putusannya.

 

“Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, atau diganti (subsidair) 6 bulan penjara,” sambung hakim.

 

Putusan tersebut lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Alfriady Effendi, yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

 

Diwawancarai terkait putusan itu, Debi Oktarian selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerimanya.

 

“Dengan pembacaan vonis tadi, klien kami menerima atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim,” ujar Debi usai persidangan.

 

Sebelumnya,JPU Alfriady Effendi menjelaskan dalam dakwaannya bahwa kejadian bermula pada Selasa, 13 September 2016 kurang-lebih pukul 12.00 WIB. Saat itu saksi Indri Gusmayanti (rekan korban) memanggil dan memberitahu AT bahwa ada dua buah video laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

"Perempuan yang ada dalam video tersebut mirip dengan AT, sedangkan yang laki-lakinya adalah terdakwa Eduardo Dilian Nova," kata JPU dalam surat dakwaannya.

 

Kemudian saksi Indri memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang yang didalam video itu benar-benar AT.

 

"Setelah melihat video tersebut, AT mengatakan bahwa perempuan yang didalam video tersebut benar dirinya dan laki-Iaki yang ada dalam video tersebut adalah terdakwa Eduardo," terangnya.

 

Ternyata, lanjut JPU, ada dua video yang sudah diunggah dan telah beredar, satu berdurasi 3 tiga menit 24 detik dan video kedua berdurasi 50 detik.

 

"Adegan video tersebut dilakukan di Wisma Chandra, pada Sabtu 29 November 2014, kurang lebih pukul 21.00 WIB," ujarnya.

 

Korban AT mengetahui dan yakin bahwa terdakwa Eduardo adalah yang menyebarkan video yang memuat konten Iayaknya hubungan intim suami istri tersebut.

 

"Karena saat itu (berhubungan intim) terdakwa memang sengaja telah merekam adegan tersebut, dan korban tahu hal itu" ujar JPU.

 

Korban AT sering meminta kepada terdakwa untuk mengakhiri hubungan pacaran karena korban merasa capek dan tertekan.

 

"Sedangkan terdakwa tidak pernah memberikan kepastian tentang hubungan mereka," ucapnya.

 

Apabila korban nekat mengahkiri hubungan pacaran, terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut.

 

"Selain itu, terdakwa  sempat mengancam akan menceritakan masalalu AT," terangnya.(acw)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com