Harianmomentum.com--Terbukti
menyebarkan video mesum dengan sang pacar berinisial AT yang merupakan oknum
Pegawai Negri Sipil (PNS) Pesisir Barat (Pesibar) di jejaring sosial, Eduardo
Dilian Nova (35) divonis 63 bulan penjara.
Terdakwa Eduardo Dilian Nova (35) tertunduk lesu mendengar putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jumat (25/5/18).
Ketua majelis hakim Yus Enidar, menyatakan dirinya bersalah melakukan
tindak pidana kesusilaan yang termuat dalam pasal 27 ayat (1) sebagaimana diatur
dalam pasal 45 ayat (1) disesuaikan (junto) pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI
nomor 19 tahun 2016 yang telah diperbaharui dalam Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11
tahun 2008.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,”
kata Yus Enidar dalam amar putusannya.
“Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana
penjara selama 5 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, atau diganti (subsidair)
6 bulan penjara,” sambung hakim.
Putusan tersebut lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum, Alfriady Effendi, yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan
pidana penjara selama enam tahun.
Diwawancarai terkait putusan itu, Debi Oktarian selaku kuasa hukum
terdakwa menyatakan menerimanya.
“Dengan pembacaan vonis tadi, klien kami menerima atas putusan yang telah
dijatuhkan majelis hakim,” ujar Debi usai persidangan.
Sebelumnya,JPU Alfriady Effendi menjelaskan dalam dakwaannya bahwa
kejadian bermula pada Selasa, 13 September 2016 kurang-lebih pukul 12.00 WIB.
Saat itu saksi Indri Gusmayanti (rekan korban) memanggil dan memberitahu AT
bahwa ada dua buah video laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan
layaknya suami istri.
"Perempuan yang ada dalam video tersebut mirip dengan AT, sedangkan
yang laki-lakinya adalah terdakwa Eduardo Dilian Nova," kata JPU dalam
surat dakwaannya.
Kemudian saksi Indri memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa
orang yang didalam video itu benar-benar AT.
"Setelah melihat video tersebut, AT mengatakan bahwa perempuan yang
didalam video tersebut benar dirinya dan laki-Iaki yang ada dalam video
tersebut adalah terdakwa Eduardo," terangnya.
Ternyata, lanjut JPU, ada dua video yang sudah diunggah dan telah
beredar, satu berdurasi 3 tiga menit 24 detik dan video kedua berdurasi 50
detik.
"Adegan video tersebut dilakukan di Wisma Chandra, pada Sabtu 29
November 2014, kurang lebih pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Korban AT mengetahui dan yakin bahwa terdakwa Eduardo adalah yang
menyebarkan video yang memuat konten Iayaknya hubungan intim suami istri
tersebut.
"Karena saat itu (berhubungan intim) terdakwa memang sengaja telah
merekam adegan tersebut, dan korban tahu hal itu" ujar JPU.
Korban AT sering meminta kepada terdakwa untuk mengakhiri hubungan
pacaran karena korban merasa capek dan tertekan.
"Sedangkan terdakwa tidak pernah memberikan kepastian tentang
hubungan mereka," ucapnya.
Apabila korban nekat mengahkiri hubungan pacaran, terdakwa mengancam akan
menyebarkan video tersebut.
"Selain itu, terdakwa sempat
mengancam akan menceritakan masalalu AT," terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com