Harianmomentum.com--Tindakan
yang dilakukan oleh Densus 88 dengan melakukan penangkapan terduga teroris di
Kampus Universitas Riau, disertai dengan pengamanan barang bukti yang siap
digunakan untuk melakukan aksi teror, patut didukung.
Teroris yang merupakan kejahatan luar biasa perlu dilakukan pencegahan
secepat mungkin, tidak memandang status teroris tersebut sebagai mahasiswa atau
profesi lainnya.
Tiga orang pelaku yang
ditangkap yaitu MNZ (33 thn), RBW (30 thn), dan OP (30 tahun) adalah alumni
FISIP Universitas Riau dan Anggota Mapala Sakai.
Statusnya sebagai alumni
Unsri dan anggota Mapala dimanfaatkan untuk dapat menggunakan lingkungan kampus
sebagai tempat persiapan kelompok tersebut menyiapkan aksi teror, walaupun
kemudian terdeteksi Densus 88 dan dapat diamankan.
Penangkapan yang
dilakukan oleh Densus 88 ini tentu bukan asal tangkap. Bukti permulaan yang
cukup menjadi petunjuk bagi Densus 88 untuk bertindak cepat sebelum
kelompok ini melakukan aksinya, yang rencananya akan melakukan aksi teror di
gedung DPR dan DPRD.
MNZ diketahui memiliki
kemampuan membuat bom TATP, jenis bom yang sama dipakai oleh kelompok pelaku
bom bunuh diri di tiga Gereja di Surabaya dan Mapolrestabes Surabaya. Selain
itu MNZ juga terdeteksi membagikan cara pembuatan bom di grup aplikasi
percakapan telegram. MNZ juga menyerukan untuk melakukan amaliyah di
kantor-kabtor DPRD.
Bukti-bukti yang
diamankan berupa bom siap ledak sudah menunjukkan bahwa kelompok ini sangat
berbahaya. Empat unit bom aktif siap ledak, 2 buah busur panah dan 8 anak
panah, senapan angin, dan bahan-bahan kimia yang diamankan di lingkungan
kampus, justru menunjukkan bahwa kelompok ini memanfaatkan lingkungan kampus
Unversiras Riau untuk kepentingannya di luar konteks akademik.
Kritikan dari pihak
tertentu terkait masuknya Densus 88 ke lingkungan kampus justru kontra
produktif dengan pemberantasan terorisme. Kritikan justru perlu ditujukan
kepada lembaga akademik yang sedemikian bebas dan longgarnya sehingga di
lingkungannya terjadi aktivitas yang mengarah kepada kelompok radikal dan
ancaman terorisme.
Tindakan Densus 88
menangkap tiga orang alumni Universitas Riau ini sejalan dengan penyataan Rektor
Universitas Riau Aras Mulyadi, yang sangat tidak mentolerir adanya kegiatan
aktivitas terorisme di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Riau
juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Densus 88 dan Polda
Riau yang sudah bergerak cepat untuk menangkap para terduga teroris dan
mengamankan barang buktinya dari lingkungan kampus.
Model memanfaatkan
kampus sebagai tempat persembunyian kelompok radikal harus terus diwaspadai
dengan profesional. Kampus sebagai lembaga akademik harus dijaga agar tetap
bersih dari motif-motif diluar konteks akademik termasuk motif kelompok radikal
yang akan melakukan aksi teror. Kebebasan akademik dari kampus jangan sampai
dimanfaatkan atau sebagai tameng untuk mempermudah kelompok radikal melakukan
aksinya.
Peran civitas akademika
untuk tetap menjaga marwah akamdemik di lingkungannya sangat penting. Deteksi
dini dan cegah dini yang dilakukan oleh internal kampus harus dilakukan.
Sehingga peristiwa seperti yang terjadi di Universitas Riau tidak perlu terjadi
di kampus lain. Pemanfaatan lingkungan kampus untuk aktivitas yang mengarah
kepada kelompok radikal dan tindakan terorisme tidak boleh terjadi lagi. (oleh:
Stanislaus Riyanta)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com