Lampung Raih WTP Keempat dari BPK

Tanggal 05 Jun 2018 - Laporan - 704 Views
Pemerintah Provinsi Lampung meraih opini WTP keempat berturut-turut dari BPK RI. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tahun 2017,

 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto kepada Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal dan Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat paripura dewan setempat, Selasa, 5 Juni 2018.

 

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengucapkan selamat atas diraihnya opini WTP ke empat kali ini. Hasil ini harus bisa menjadi acuan Pemprov Lampung agar terus bekerja keras. Dan, predikat ini harus dipertahankan meskipun masih ada catatan-catatan dari BPK.

 

"Kita ucapkan selamat atas hasil ini. Tentu, kedepan harapan kami ini bisa terus dipertahankan, dan catatan-catatan yang diberikan bisa segera menjadi perhatian Pemprov Lampung. Saya berharap kerja keras ini agar terus dibangun dengan baik," ujar Dedi Afrizal.

 

Ia pun mendorong Pemprov Lampung agar dapat merealisasikan program sistem e-planing, e-budgeting. Hal ini agar kedepan bisa lebih memudahkan pelaksanaan, serta fungsi pengawasan DPRD Lampung.

 

“Agar ke depannya pelaksanaan anggaran ini bisa lebih baik. Sebab, ini merupakan peran dari DPRD,” jelasnya.

 

Sementara Hamartoni Ahadis mengungkapkan, segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Lampung. Karena, atas raihan WTP ini, sebagai parameter pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

 

“Alhamdulillah, kita berterimakasih kepada semua pihak. Kedepan kita akan lakukan evaluasi agar bisa lebih baik," ucapnya.

 

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto mengatakan meskipun memperoleh WTP, namun BPK tetap memberikan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Lampung.

 

"Seperti masalah aset SMA yang belum dialihkan ke Provinsi itu harus segera diselesaikan sehingga pendidikan bisa berlangsung lebih baik," kata Sunarto.

 

Meskipun batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari setelah penyerahan LHP ini digelar, namun BPK tidak serta-merta meminta semua catatan yang diberikan harus selesai, terlebih masalah aset yang menurut Sunarto memerlukan waktu yang tidak singkat.

 

"Waktu tindak lanjut 60 hari, tapi yaa memang tidak bisa serta-merta selesai semuanya, yang penting ada rencana aksinya dulu mau bagaimana, yang jelas kalau bisa jangan lewat tahun ini," tegasnya.

 

Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, Plt Sekda Prov Lampung Hamartoni Ahadis, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto, Jajaran Wakil Ketua DPRD Lampung, para anggota DPRD Lampung. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


Paca Idulfitri, PLN Nusantara Power Pastikan ...

MOMENTUM, Tarahan -- PLN Nusantara Power (PLN NP) memastikan selu ...


Denny Ramadhan: “Aksi Korporasi PTPN Group ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pasca pembentukan Holding pada 2014, PT ...


Optimalisasi Aset Potensial, Menjadi Fokus Ut ...

MOMENTUM, Medan -- Setelah melebur ke dalam Supporting Co, P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com