Berikut Ketentuan dan Waktu Pembayaran THR ASN dan Pensiunan

Tanggal 07 Jun 2018 - Laporan - 903 Views
Samsul Fajar. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandarlampung membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 pada pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.

 

PP tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

 

Kepala Bidang Umum PT Taspen Cabang Bandarlampung Samsul Fajar mengatakan, pihak bekerja sama dengan perbankan dan kantor pos untuk membayar THR kepada 52.188 penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin, 4 Juni lalu.

 

Samsul mengungkapkan, pembayaran THR memiliki beberapa ketentuan, antara lain:

 

1. Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari Pembayaran Pensiun dan Pembayaran Tunjangan pada Juni 2018,

 

2. Besarnya THR Penerima Pensiun adalah pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan, tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan dan potongan pihak ketiga lainnya

 

3. Besarnya THR Penerima Tunjangan adalah sebesar tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan dan potongan pihak ketiga lainnya

 

4. Apabila THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

 

5. Penerima Tunjangan Veteran dibayarkan sebesar 50%.

 

Jadwal pembayaran THR mulai 4 Juni 2018 sampai akhir Oktober 2018 di kantor bank dan mulai 5 Juni 2018 sampai akhir Oktober 2018 untuk pembayaran di kantor pos.

 

"Sama seperti gaji pensiunan ataupun tunjangan, THR yang masuk ke rekening harus diambil sebelum 3 bulan atau paling lambat pada bulan September. Karena Oktober kami harus mengirimkan data realnya ke pusat," terang Samsul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 7 Juni 2018.

 

Selanjutnya dia mengungkapkan, terdapat beberapa kriteria yang tidak berhak atas THR yaitu penerima pensiun janda/duda yang rangkap dengan pegawai aktif, penerima pensiun janda/duda yang rangkap dengan pensiun sendiri.

 

Kemudian penerima pensiun rangkap dengan yang dibayarkan oleh Asabri, serta penerima Dahor (Dana Kehormatan).

 

Untuk pembayaran THR bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan yang rangkap, dibayarkan hanya satu saja, yaitu yang paling menguntungkan.

 

"Jadi untuk pensiunan ataupun penerima tunjangan pensiun tidak akan mungkin menerima THR dobel, tetapi hanya dibayarkan satu saja dengan nominal yang paling besar diantara keduanya," jelas Samsul. (ira)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


50 Pembatik Lampung Mengikuti Sertifikasi Kom ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 50 orang pembatik mengikuti Ser ...


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


Paca Idulfitri, PLN Nusantara Power Pastikan ...

MOMENTUM, Tarahan -- PLN Nusantara Power (PLN NP) memastikan selu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com