Harianmomentum.com--PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandarlampung
membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 pada pensiunan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
PP tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun
Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan.
Kepala Bidang Umum PT Taspen Cabang Bandarlampung Samsul Fajar
mengatakan, pihak bekerja sama dengan perbankan dan kantor pos untuk membayar
THR kepada 52.188 penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin, 4 Juni lalu.
Samsul mengungkapkan, pembayaran THR memiliki beberapa ketentuan,
antara lain:
1. Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari Pembayaran Pensiun dan
Pembayaran Tunjangan pada Juni 2018,
2. Besarnya THR Penerima Pensiun adalah pensiun pokok ditambah
tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan, tidak dikenakan potongan asuransi
kesehatan dan potongan pihak ketiga lainnya
3. Besarnya THR Penerima Tunjangan adalah sebesar tunjangan sesuai ketentuan
perundang-undangan, tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan dan potongan
pihak ketiga lainnya
4. Apabila THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan pada
bulan-bulan berikutnya.
5. Penerima Tunjangan Veteran dibayarkan sebesar 50%.
Jadwal pembayaran THR mulai 4 Juni 2018 sampai akhir Oktober 2018 di
kantor bank dan mulai 5 Juni 2018 sampai akhir Oktober 2018 untuk pembayaran di
kantor pos.
"Sama seperti gaji pensiunan ataupun tunjangan, THR yang masuk ke
rekening harus diambil sebelum 3 bulan atau paling lambat pada bulan September.
Karena Oktober kami harus mengirimkan data realnya ke pusat," terang
Samsul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 7 Juni 2018.
Selanjutnya dia mengungkapkan, terdapat beberapa kriteria yang tidak
berhak atas THR yaitu penerima pensiun janda/duda yang rangkap dengan pegawai
aktif, penerima pensiun janda/duda yang rangkap dengan pensiun sendiri.
Kemudian penerima pensiun rangkap dengan yang dibayarkan oleh Asabri,
serta penerima Dahor (Dana Kehormatan).
Untuk pembayaran THR bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan yang
rangkap, dibayarkan hanya satu saja, yaitu yang paling menguntungkan.
"Jadi untuk pensiunan ataupun penerima tunjangan pensiun tidak
akan mungkin menerima THR dobel, tetapi hanya dibayarkan satu saja dengan
nominal yang paling besar diantara keduanya," jelas Samsul. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com