Awas ! Masalah Data Pemilih dan Logistik Bisa Membuat Keributan di Tempat Pemungutan Suara

Tanggal 14 Jun 2018 - Laporan - 841 Views
Illustrasi Net.

Harianmomentum.com--Masih adanya permasalahan e-KTP yang tidak dapat dicetak di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB akibat identitas ganda, menunjukan tidak berjalannya sistem administrasi kependudukan oleh dinas terkait  


Pihak penyelenggara masih menghadapi permasalahan di beberapa daerah, seperti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk di dalam kepemilikan Suket maupun e-KTP di Kab. Subang, Jawa Barat. 


Kemudian masalah kerusakan dan kekurangan surat suara di beberapa daerah, seperti di Kota Pariaman, Sumatera Barat dan Kota Jambi, Jambi. Perekaman e-KTP secara nasional yang belum tuntas hingga kini, tampaknya telah mempersulit proses validasi jumlah pemilih dalam DPT.

 

Terkait itu, penyelenggara perlu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil di daerah untuk menyelesaikan permasalahan, agar  pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat diminimalisir dan tidak menimbulkan keraguan terhadap keabsahan jumlah pemilih dan rentan menghambat bahkan menunda pelaksanaan

Pilkada di hari yang telah ditetapkan.

 

Masih ditemukannya permasalahan daftar pemilih serta e-KTP, selain berpotensi akan meningkatkan jumlah orang yang telah memiliki hak politiknya tidak dapat memilih, dapat meningkatkan angka Golput dalam Pilkada, serta mempersulit proses validasi jumlah pemilih dalam DPT Pilkada maupun untuk DPT Pemilu 2019.

 

Selain itu, permasalahan DPT tersebut  juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang kalah dalam Pilkada untuk mengajukan sengketa Pilkada. Tidak hanya itu saja, selama belum selesai proses penyusunan database tunggal kependudukan, maka persoalan terkait DPT masih akan terus terjadi menjalang Pilkada dan Pemilu.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyelenggara Pilkada perlu segera berkoordinasi dengan Bawaslu maupun jajaran Disdukcapil di daerah untuk segera menyelesaikan agar dapat meminalisir kemungkinan munculnya pemilih yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan.

 

Sedangkan terkait masih adanya pemilih yang belum terakomodir dalam daftar pemilih, perlu segera dilakukan pendataan dan dicarikan solusi untuk meningkatkan partisipasi peserta Pilkada Serentak 2018.

Masih ditemukannya permasalahan DPT pasca dilakukan pencermatan  data pemilih melalui A.C-KWK/pemilih potensial non E-KTP, selain berpotensi akan meningkatkan jumlah orang yang telah memiliki hak politiknya tidak dapat memilih, mempersulit proses validasi jumlah pemilih dalam DPT Pilkada, serta dapat meningkatkan angka Golput dalam Pilkada.

 

Adanya kendala dalam logistik Pemilu, dimana mayoritas permasalahan karena kekurangan surat suara yang terjadi di beberapa daerah dan kurangnya personel untuk setting logistik serta minimnya pengawas di TPS.

 

Untuk perlu adanya prioritas penyelesaian permasalahan terkait dukungan logistik dan minimnya personel, untuk meminimalkan kendala pada saat pemungutan suara yang waktunya semakin dekat. Kompleksitas permasalahan dalam pencapaian target partisipasi  Pemilu masih menimbulkan kekhawatiran, karena persyaratan menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 lebih berat dengan Pemilu sebelumnya.

 

Selain itu, pemilih wajib membawa surat undangan dan KTP elektronik atau suket serta adanya ketentuan membawa formulir C6 dan mengisi daftar hadir yang berpotensi terjadinya perdebatan di TPS.

Banyaknya permasalahan saat berlangsungnya penyortiran logistik Pilkada oleh KPU berupa kekurangan

maupun kerusakan surat suara diperkirakan masih akan ditemukan KPU daerah lainnya.

 

Permasalahan ini selain dapat mengganggu jadwal distribusi logistik pilkada sampai ke TPS-TPS, dimana banyak TPS berada di wilayah yang sulit dijangkau akibat medan yang berat maupun letak geografis yang berbukit-bukit maupun di pulau-pulau terpencil, juga masalah logistik pilkada dapat mengancam terjadinya penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018.

 

Selain itu permasalahan logistik pilkada juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang kalah dalam Pilkada untuk mengajukan sengketa Pilkada. Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2018 yang sudah semakin dekat (H-25), maka KPU daerah perlu terus berkoordinasi baik dengan KPU pusat maupun perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pembuat logistik Pilkada terkait adanya sejumlah permasalahan logistik Pilkada.

 

Masalah logistik khususnya surat suara merupakan instrumen penting yang terkait langsung dengan kelancaran pemungutan suara Pilkada 2018. Masih banyaknya temuan kerusakan surat suara dan beberapa logistik Pilkada harus mendapat penanganan langsung sehingga tidak menghambat pelaksanaan pemungutan suara dan tidak memicu terjadinya protes oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait adanya kerusakan surat suara tersebut.

 

Permasalahan dalam tahapan Pilkada serentak 2018 yang masih dihadapi pihak penyelenggara di beberapa daerah, di antaranya kerusakan dan kekurangan surat suara di beberapa daerah, seperti di Jawa Tengah, Sumatera Selatan, NTB, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Banten mengindikasikan belum optimalnya kesiapan pihak penyelenggara Pilkada serentak dalam mengantisipasi potensi kekurangan dan kerusakan surat suara di daerah.

 

Untuk logistik Pilkada, terutama surat suara merupakan instrumen paling vital yang terkait langsung dengan kelancaran pemungutan suara Pilkada 2018.

Adanya kekurangan dan kerusakan surat suara yang jumlahnya cukup signifikan di sejumlah daerah Pilkada, jika tidak segera mendapat penanganan akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara, sehingga dikhawatirkan mengganggu berjalannya Pilkada serentak.

 

Selain itu, hal tersebut dapat berpotensi memicu terjadinya protes oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kerusakan surat suara. 

 

Tidak hanya itu saja, ketidakvalidan data pemilih dan berbagai permasalahan logistik Pilkada seperti kekurangannya, kerusakannya ataupun salah pengirimannya akan berpotensi menimbulkan keributan di beberapa TPS.


Apalagi lembaga penyelenggara Pilkada di beberapa daerah juga masih menghadapi kendala dalam merekrut KPPS dan pengawas TPSnya. So, berhati-hatilah dan tanganilah segera permasalahan ini wahai pihak-pihak yang terkait. (Penulis: Bayu K)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com