Harianmomentum.com--Masih adanya
permasalahan e-KTP yang tidak dapat dicetak di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB
akibat identitas ganda, menunjukan tidak berjalannya sistem administrasi
kependudukan oleh dinas terkait
Kemudian
masalah kerusakan dan kekurangan surat suara di beberapa daerah, seperti di
Kota Pariaman, Sumatera Barat dan Kota Jambi, Jambi. Perekaman e-KTP secara
nasional yang belum tuntas hingga kini, tampaknya telah mempersulit proses
validasi jumlah pemilih dalam DPT.
Terkait
itu, penyelenggara perlu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil di daerah untuk
menyelesaikan permasalahan, agar pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat
diminimalisir dan tidak menimbulkan keraguan terhadap keabsahan jumlah pemilih
dan rentan menghambat bahkan menunda pelaksanaan
Pilkada
di hari yang telah ditetapkan.
Masih ditemukannya permasalahan
daftar pemilih serta e-KTP, selain berpotensi akan meningkatkan jumlah orang
yang telah memiliki hak politiknya tidak dapat memilih, dapat meningkatkan
angka Golput dalam Pilkada, serta mempersulit proses validasi jumlah pemilih
dalam DPT Pilkada maupun untuk DPT Pemilu 2019.
Selain itu, permasalahan DPT
tersebut juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang kalah
dalam Pilkada untuk mengajukan sengketa Pilkada. Tidak hanya itu saja, selama
belum selesai proses penyusunan database tunggal kependudukan, maka persoalan
terkait DPT masih akan terus terjadi menjalang Pilkada dan Pemilu.
Menindaklanjuti temuan tersebut,
penyelenggara Pilkada perlu segera berkoordinasi dengan Bawaslu maupun jajaran
Disdukcapil di daerah untuk segera menyelesaikan agar dapat meminalisir
kemungkinan munculnya pemilih yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam peraturan.
Sedangkan terkait masih adanya pemilih yang
belum terakomodir dalam daftar pemilih, perlu segera dilakukan pendataan dan
dicarikan solusi untuk meningkatkan partisipasi peserta Pilkada Serentak 2018.
Masih ditemukannya permasalahan
DPT pasca dilakukan pencermatan data pemilih melalui A.C-KWK/pemilih
potensial non E-KTP, selain berpotensi akan meningkatkan jumlah orang yang
telah memiliki hak politiknya tidak dapat memilih, mempersulit proses validasi
jumlah pemilih dalam DPT Pilkada, serta dapat meningkatkan angka Golput dalam
Pilkada.
Adanya kendala dalam logistik Pemilu, dimana
mayoritas permasalahan karena kekurangan surat suara yang terjadi di beberapa
daerah dan kurangnya personel untuk setting logistik serta minimnya pengawas di
TPS.
Untuk perlu adanya prioritas
penyelesaian permasalahan terkait dukungan logistik dan minimnya personel,
untuk meminimalkan kendala pada saat pemungutan suara yang waktunya semakin dekat.
Kompleksitas permasalahan dalam pencapaian target partisipasi Pemilu masih menimbulkan kekhawatiran, karena
persyaratan menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 lebih berat dengan Pemilu
sebelumnya.
Selain itu, pemilih wajib membawa
surat undangan dan KTP elektronik atau suket serta adanya ketentuan membawa
formulir C6 dan mengisi daftar hadir yang berpotensi terjadinya perdebatan di
TPS.
Banyaknya permasalahan saat
berlangsungnya penyortiran logistik Pilkada oleh KPU berupa kekurangan
maupun kerusakan surat suara
diperkirakan masih akan ditemukan KPU daerah lainnya.
Permasalahan ini selain dapat
mengganggu jadwal distribusi logistik pilkada sampai ke TPS-TPS, dimana banyak
TPS berada di wilayah yang sulit dijangkau akibat medan yang berat maupun letak
geografis yang berbukit-bukit maupun di pulau-pulau terpencil, juga masalah
logistik pilkada dapat mengancam terjadinya penundaan pelaksanaan Pilkada
serentak 2018 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018.
Selain itu permasalahan logistik
pilkada juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang kalah dalam
Pilkada untuk mengajukan sengketa Pilkada. Mengingat pelaksanaan Pilkada
serentak 2018 yang sudah semakin dekat (H-25), maka KPU daerah perlu terus
berkoordinasi baik dengan KPU pusat maupun perusahaan-perusahaan yang telah
ditunjuk sebagai pembuat logistik Pilkada terkait adanya sejumlah permasalahan
logistik Pilkada.
Masalah logistik khususnya surat suara merupakan
instrumen penting yang terkait langsung dengan kelancaran pemungutan suara Pilkada
2018. Masih banyaknya temuan kerusakan surat suara dan beberapa logistik
Pilkada harus mendapat penanganan langsung sehingga tidak menghambat
pelaksanaan pemungutan suara dan tidak memicu terjadinya protes oleh
pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait adanya kerusakan surat suara
tersebut.
Permasalahan dalam tahapan
Pilkada serentak 2018 yang masih dihadapi pihak penyelenggara di beberapa
daerah, di antaranya kerusakan dan kekurangan surat suara di beberapa daerah,
seperti di Jawa Tengah, Sumatera Selatan, NTB, Kalimantan Timur, Sulawesi
Utara, dan Banten mengindikasikan belum optimalnya kesiapan pihak penyelenggara
Pilkada serentak dalam mengantisipasi potensi kekurangan dan kerusakan surat
suara di daerah.
Untuk logistik Pilkada, terutama
surat suara merupakan instrumen paling vital yang terkait langsung dengan
kelancaran pemungutan suara Pilkada 2018.
Adanya kekurangan dan kerusakan
surat suara yang jumlahnya cukup signifikan di sejumlah daerah Pilkada, jika
tidak segera mendapat penanganan akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara,
sehingga dikhawatirkan mengganggu berjalannya Pilkada serentak.
Selain itu, hal tersebut dapat
berpotensi memicu terjadinya protes oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan
dengan adanya kerusakan surat suara.
Tidak hanya itu saja, ketidakvalidan data pemilih dan berbagai permasalahan logistik Pilkada seperti kekurangannya, kerusakannya ataupun salah pengirimannya akan berpotensi menimbulkan keributan di beberapa TPS.
Apalagi lembaga penyelenggara
Pilkada di beberapa daerah juga masih menghadapi kendala dalam merekrut KPPS
dan pengawas TPSnya. So, berhati-hatilah dan tanganilah segera permasalahan ini
wahai pihak-pihak yang terkait. (Penulis: Bayu K)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com