Harianmomentum.com--DPRD
Kabupaten Muara Enim menyatakan siap membantu dan memfasilitasi setiap rencana
bisnis dan aktivitas PTPN VII yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Ketua
Komisi I DPRD Muara Rnim, Mukarto menyampaikan komitmen itu pada saat kunjungan
kerja ke Kantor Direksi PTPN VII di Bandar Lampung, Rabu (4/7/18). Ia
didampingi seluruh Anggota Komisi I, beberapa Kepala Dinas, Camat, dan
Kepala Desa di Muara Enim.
Beberapa topik menjadi bahasan
pada acara yang disambut Vedy Pudiansyah, Kepala Bagian Manajemen Kinerja
Korporasi, didampingi Sekretaris Perusahaan Agus Faroni, dan beberapa Kepala
Bagian.
Mukarto mengatakan, PTPN VII
sebagai entitas usaha milik negara mempunyai posisi peran penting bagi daerah.
Ia mengimbau, PTPN VII meningkatkan kepeduliannya kepada masyarakat dan
pembangunan Muara Enim.
"Kami paham dengan kondisi
perusahaan saat ini, tetapi mendukung dan berharap ke depan bisa jaya
kembali dan memberi kontribusi besar kepada masyarakat Muara Enim.
Diantaranya ada beberapa rencana dan program. Kami siap memfasilitasi,"
kata dia.
Salah satu program yang sedang
diproses adalah perpanjangan HGU di Unit Suli. Saat ini, kata dia, PTPN
VII sudah memproses dan Pemkab secara prinsip sudah menyetujui.
"Dari perpanjangan HGU itu, PTPN VII wajib membayar BPHTB. Nilainya
sekitar Rp 45 miliar. Kami mohon segera dibereskan," tambah dia.
Selain itu, di Unit Beringin,
PTPN VII juga sedang mengurus alih komoditas dari karet ke kelapa sawit.
"Ini juga kami dukung penuh," kata dia.
Menurutnya, kedatangan rombongan
anggota DPRD dan Kepala Dinas serta Camat dari Muara Enim ini bertujuan untuk menindaklanjuti
hasil rapat beberapa waktu lalu.
Ada beberapa poin yang
dipertanyakan dalam pertemuan tersebut, diantaranya mengenai proses perijinan
fungsi alih lahan, mengenai lahan seluas 58,4 Hektar yang digunakan untuk
proyek pengembangan listrik PLN, pelaksanaan replanting kebun plasma dan
mengenai tunggakan pembayaran pembelian TBS.
Kunker DPRD Muara Enim ini, kata
Mukarto, meminta PTPN VII dapat memberikan kontribusi yang lebih kepada
Kabupaten Muara Enim. “Apalagi saat ini Muara Enim masih dalam pembenahan,
kontribusi PTPN VII sangat dibutuhkan, “ katanya.
Menanggapi itu, Vedy Pudiansyah
menjelaskan, untuk proses perijinan di Unit Beringin HGU nya sudah selesai.
Saat ini yang masih dalam proses perijinan mengenai alih fungsi lahan dari
karet ke sawit. Lahan seluas 5.300 hektar sudah selesai proses HGU nya.
“Dilakukannya alih fungsi lahan
dari Karet ke Sawit ini untuk memenuhi pasokan TBS ke Unit Sungai Niru. Di Unit
Beringin masih banyak areal kosong selain itu banyak tanaman karet masyarakat
yang lokasinya berdekatan dengan perusahaan. Sehingga diharapkan karer
masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik karet milik PTPN
VII," jelas Vedy.
Selain itu, tambah Vedy, bila
konvensi ke tanaman sawit biaya balik modalnya lebih cepat dibandingankan
replanting tanaman karet. Harga komoditi karet tidak ada kenaikan.
Mengenai lahan seluas 58,4 milik
PTPN VII yang diminta PT PLN untuk pembangunan proyek listrik, proses hak
gunanya sudah selesai dilakukan. Lahan tersebut sudah diserahkan kepada pihak
PLN. Setiap BUMN harus mendukung proyek nasional terutama untuk kepentingan
masyarakat.
“Saat ini masih dalam proses
pemecahan sertifikat, dimana lahan tersebut akan dilepas dari HGU PTPN VII,”
katanya.
Untuk program replanting kebun plasma tanaman sawit saat ini akan dilaksanakan di Unit Usaha Sungai Niru seluas 6.210 ha, Sungai Lengi 5.790 ha.
Perkembangan rencana peremajaan
kelapa sawit di Sungai Lengi Kabupaten Muara Enim dengan luas 192 ha untuk 93
KK berlokasi di Desa Fajar Indah Kecamatan Gunung Megang dengan koperasi Bina
Sejahtera. Dan PTPN VII sebagai off taker. (HUMAS
PTPN VII)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com