Harianmomentum--Sidang kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh tiga oknum
wartawan gadungan tererhadap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief, yang digelar di
Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (4/5) kembali
ditunda
Jaksa Penutut Umum
Kejaksaan Negeri Kalianda Fransiska, SH., MH, mengatakan penundaan sidang
tersebut, karena saksi-saksi berhalangan hadir. Namun dia, tidak menjelaskan
terkait jumlah saksi dan alasan ketidakhadiran dalam sidang tersebut.
"Saya tidak tahu
kenapa mereka tidak hadir. Ya itu urusan mereka, kalau tidak hadir.
Pokoknya ditunda sampai satu minggu kedepan," kata Fransiska.
Diketahui, tiga oknum
wartawan gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jatiagung, Kabupaten
Lampung Selatan, karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief.
Modus pemerasan tersebut,
dengan mengaku sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi
Lampung. Dari salah satu tersangka, polisi berhasil mengamankan barang
bukti diantaranya, kartu pers (id card/ tanda pengenal) palsu Surat Kabar
Tribun Lampung.
Ketiga wartawan
gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com