Sidang Kedua, Kasus Wartawan Gadungan Ditunda

Tanggal 04 Mei 2017 - Laporan - 1123 Views
Ilustrasi. Foto: Google

Harianmomentum--Sidang kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh tiga oknum wartawan gadungan tererhadap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung  Daniel Arief, yang  digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (4/5) kembali ditunda

 

Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fransiska, SH., MH, mengatakan penundaan sidang tersebut, karena saksi-saksi berhalangan hadir. Namun dia, tidak menjelaskan terkait jumlah saksi  dan alasan ketidakhadiran dalam sidang tersebut.

 

"Saya tidak tahu kenapa mereka tidak hadir. Ya  itu urusan mereka, kalau tidak hadir. Pokoknya ditunda sampai satu minggu kedepan," kata Fransiska.

 

Diketahui, tiga oknum wartawan gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief.

 

Modus pemerasan tersebut, dengan mengaku sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) Provinsi Lampung. Dari  salah satu tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, kartu pers (id card/ tanda pengenal) palsu Surat Kabar Tribun Lampung.  

 

Ketiga wartawan gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP  tentang  tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com