Jaksa Jelaskan Kronologi Perkelahian Berujung Pembunuhan

Tanggal 02 Jan 2019 - Laporan - 802 Views
Terdakwa Yusuf Sukarji (61) dan anak kandungnya Gidion Dwi Kurniawan (30). Foto:acw

Harianmomentum.com—Perkelahian berujung pembunuhan dan pembakaran rumah yang terjadi di wilayah Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah (Lamteng), sampai di pengadilan.

Dua orang terdakwa, Yusuf Sukarji (61) dan anak kandungnya, Gidion Dwi Kurniawan (30) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (2-1-2019).

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Rosman Yusa membeberkan kronologi perkelahian yang menyebabkan kematian Alwi pada Senin (3-9-2018).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan peristiwa itu berawal saat Alwi datang ke bengkel Gidion di Dusun II Kebagusan, Kampung Bumiratu Nuban, Lampung Tengah pada 28 Juli 2018.

"Saat itu, Alwi membeli oli motor, tetapi belum bisa membayar sehingga dia menjaminkan handphone (HP) Nokia miliknya," kata JPU dalam surat dakwaannya.

Dua hari kemudian, 30 Juli 2018, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh Alwi untuk menebus HP dan membayar utang oli kepada Gidion sebesar Rp30 ribu.

"Kemudian HP tersebut diserahkan terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut," ujar JPU.

Pada 03 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Esmahani Harahap --istri Alwi mendatangi Gidion.

"Dia datang dan menanyakan handphone tersebut. Lalu terdakwa Gidion mengatakan bahwa handphone tersebut telah ditebus oleh adiknya," tuturnya. 

Namun, Esmahani mengatakan handphone tersebut belum diambil. Sementara Gidion menjawab bahwa HP tersebut telah diambil. 

"Lalu, saksi Esmahani menelpon Alwi. Selanjutnya Alwi berbicara dengan terdakwa Gidion dengan nada tinggi," jelasnya.

Singkat cerita, Alwi mendatangi terdakwa Gidion. Alwi mengatakan "gimana HP saya” dan dijawab oleh terdakwa Gidion "kan sudah diambil sama adiknya".

Selanjutnya Alwi mengajak terdakwa Gidion untuk mencari orang yang telah menebus HP miliknya di wilayah Kampung Bumiratu.

Tetapi Gidion menjawab: "Tidak bisa kalau sekarang, saya lagi rehat, besok aja kalau dia lewat saya panggil karena saya kenal tetapi tidak tahu namanya”.

Mendapat jawaban seperti itu, Alwi langsung menendang Gidion hingga terjatuh dari atas motor yang didudukinya, ungkap JPU.

Kemudian, Alwi membacok ke arah muka Gidion hingga terluka. "Lalu, terdakwa Gidion menghindar, akan tetapi Alwi tetap mengejar,” ujarnya.

Tak lama kemudian, datang Yusuf yang bermaksud melerai. Tetapi Alwi justru membacok Yusuf menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.

“Saat itu pipi sebelah kiri serta tangan sebelah kanan terdakwa Yusuf terluka," jelasnya.

Kemudian Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang Alwi hingga melukai lengannya. Sementara Yusuf mengambil batu yang ada disamping tubuhnya.

Lalu, batu tersebut berulang kali dipukulkan ke arah Alwi dan mengenai bagian lengan, leher, serta kepala korban.

“Pada saat bersamaan, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang masih dipegang korban,” tuturnya.

Usai kejadian, para terdakwa pergi meninggalkan korban yang saat itu sudah terbaring lemah. Tak lama berselang, sekelompok massa mendatangi rumah para terdakwa lalu membakarnya.

Berselang beberapa hari kemudian, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian. (acw).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com