Harianmometnum.com--Mahkamah Agung (MA) diminta menindak tegas oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang yang diduga berbuat asusila di rumah dinasnya.
Hal itu disampaikan Koordinator posko pemantau peradilan KY Lampung, Chandra Mulyawan kepada harianmomentum.com, Minggu (20-1-19)
Menurut Chandra, saat digerebek warga pada Jumat (18-1-2019) dini hari, oknum hakim juga diduga sedang mabuk.
Atas dasar itu, MA harus memberi sanksi tegas karena perbuatan hakim itu sangat tercela. “Dia telah menyalahgunakan rumah dinas dengan membawa wanita lain di saat istrinya tidak di rumah,” jelas Chandra.
Jika oknum Y terbukti berbuat asusila, maka sanksi yang paling tepat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami mendesak agar MA memberikan sanksi PTDH terhadap oknum hakim tersebut. Apalagi, dalam kasus di Menggala ini tempat kejadiannya adalah di rumah dinas,” tegas Chandra kepada harianmometnum.com, Minggu (20-1-2019).
Menurut Chandra yang juga Ketua LBH Bandarlampung itu, PTDH perlu dilakukan untuk memberi pelajaran terhadap para hakim agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma-norma kesusilaan.
“Jikalau kasus seperti ini hanya diberi sanksi berupa penarikan dan non palu saja, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali,” jelasnya.
Selain itu, Chandra juga telah meminta agar Komisi Yudisial pusat turut andil dalam menangani kasus tersebut.
“Bukan kita tidak percaya dengan pengawasan internal MA, tetapi sebagai lembaga yang independen kita juga tetap mengharap agar KY bisa turun lapangan atau menginvestigasi permasalahan ini,” terangnya.
Karena, pemberian sanksi terhadap seorang hakim akan dilakukan oleh Bawas MA bersama dengan KY.
Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Provinsi Lampung, Jessaya Tarigan mengatakan, saat ini Bawas MA masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Pemeriksaan dijadwalkan mulai Jumat hingga Selasa, 18-22 Januari 2019.
“Bawas sudah turun dari Jumat. Jadi selama pemeriksaan berlangsung, hakim Y terus bersama Bawas,” kata Tarigan, sapaan akrabnya, kepada harianmomentum.com, Minggu (20-1-19).
Selanjutnya, mulai Senin (21-1) oknum hakim Y sudah diwajibkan berdinas di PT Tanjungkarang sebagaimana penerbitan SK yang telah dikeluarkan oleh PT Tanjungkarang.
“Mulai besok yang bersangkutan sudah harus ke PT Tanjungkarang. Posisinya sebagai staf biasa, bukan hakim, karena untuk sementara waktu (hingga kasus terungkap) dia di non palukan,” jelasnya.
Selain itu, Tarigan mengatakan bahwa kasus tersebut hinga kini masih simpang siur.
Namun, menurut informasi yang diterimanya bahwa tidak ada tindakan asusila yang dilakukan oknum Y terhadap dua wanita di rumah dinasnya tersebut.
“Saat penggerebekan oleh warga, mereka yang didalam rumah itu masih mengenakan pakaian semua,” tuturnya. (acw/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com