Harianmomentum--Berbagai
upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk peningkatan dan
pemerataan pelayanan kesehatan masayarakat. Salah satunya dengan mendirikan
puskesmas rawat inap, untuk mempermudah pelayanan kesehatan masyarakat di
wilayah tertentu.
Saat ini
di Kabupaten Tanggamus sudah ada 17 puskesmas rawat inap dan 6 puskesmas
rawat jalan. Sayangnya keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut belum
diimbangi dengan jumlah tenaga medis yang mamadai, khususnya untuk dokter umum
dan dokter gigi.
Kepela
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Sukisno mengatakan saat ini di kabupaten
setempat baru memiliki 26 orang dokter umum, ditambah dokter gigi 4 orang.
Status
para dokter itu: pegawai negeri sipin, calon pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap (PTT).
Padahal,
dia melanjutkan, sesuai Permenkes (peraturan menteri kesehatan)
nomor 75 tahun 2014, puskesmas rawat inap harus memiliki dua dokter umum dan
satu dokter gigi.
"Dengan
jumlah puskesmas yang ada saat ini, kita seharusnya punya 40 dokter umum
dan 23 dokter gigi," kata Sukisno di selah acara penyerahan Surat
Keputusan (SK) pengangkatan 12 dokter sebagai pegawai tidak tetep (PTT), Rabu
(7/6).
SK
pengangkatan 12 dokter PTT itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus
Samsul Hadi di ruang Rupatama, kantor pemkab setempat. (Zim)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com