Harianmomentum.com--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan lima kabupaten di Provinsi Lampung mendapat penilaian zona merah dalam pelayanan publik pada 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, penilaian itu mengukur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.
"Lima kabupaten masih berada di zona merah yaitu Lampung Tengah, Waykanan, Tulangbawang Barat, Lampung Utara dan Tulangbawang," ujar Nur Rakhman saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (30-1-19).
Nur Rakhman menambahkan, hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2018 menunjukkan sebanyak tiga kabupaten telah meraih zona hijau yaitu Lampung Selatan, Pesawaran dan Pringsewu. Sementara satu kabupaten masih berada di zona kuning yaitu Lampung Timur.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada tahun 2019 pihaknya akan melakukan penilaian terhadap enam kabupaten yang masih berada pada zona kuning dan merah pada tahun 2018.
Selain itu, Ombudsman perwakilan Lampung juga akan melakukan penilaian terhadap tiga kabupaten yang akan menjadi objek penilaian kepatuhan untuk pertama di 2019 yaitu Mesuji, Lampung Barat dan Pesisir Barat.
"Khusus pencegahan maladministrasi yang menjadi perhatian khusus kami pada penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik," pungkasnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com