Anggota Bawaslu Pesawaran Diberhentikan, Ini Sebabnya

Tanggal 16 Apr 2019 - Laporan - 777 Views
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Bawaslu Pesawaran. Foto: ist

Harianmomentum.com--Diduga terlibat partai politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ali Nurdin, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung M. Teguh mengatakan, Pemberhentian itu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) nomor 16-PKE-DKPP/I/2019.

"Teradu Ali Nurdin diberhentikan sementara sampai terbitnya surat keterangan dari PKB yang menjelaskan bahwa nama teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama sebulan sejak putusan dibacakan," kata Teguh kepada harianmomentum.com, Selasa (6-4-2019).

Selama diberhentikan sementara menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, hak keuangan tidak diberikan, kecuali uang kehormatan dan dicabut hak protokolernya.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya," jelasnya.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Pesawaran Disidang

Sebelumnya, Ali Nurdin diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu mencuat dari laporan masyarkat advokat bernama Nizam Arista. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ali Nurdin ke Bawaslu Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ini Isi Surat dari Golkar untuk Arinal Djunai ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPP Partai Golkar resmi merestui Arinal ...


Mantapkan Pencalonan, Parosil Mabsus dapat Re ...

MOMENTUM, Liwa--Langkah Parosil Mabsus makin mantap dalam ajang P ...


DPD II Golkar Siap Menangkan Arinal di Pilgub ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPP Golkar resmi menyerahkan rekomendasi ...


Golkar Beri Rekomendasi Cagub, Ismet: Semua K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar resmi memberikan rekomenda ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com