Harianmomentum.com--Diduga terlibat partai politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ali Nurdin, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung M. Teguh mengatakan, Pemberhentian itu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) nomor 16-PKE-DKPP/I/2019.
"Teradu Ali Nurdin diberhentikan sementara sampai terbitnya surat keterangan dari PKB yang menjelaskan bahwa nama teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama sebulan sejak putusan dibacakan," kata Teguh kepada harianmomentum.com, Selasa (6-4-2019).
Selama diberhentikan sementara menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, hak keuangan tidak diberikan, kecuali uang kehormatan dan dicabut hak protokolernya.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya," jelasnya.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Pesawaran Disidang
Sebelumnya, Ali Nurdin diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu mencuat dari laporan masyarkat advokat bernama Nizam Arista. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ali Nurdin ke Bawaslu Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com