Anggota Bawaslu Pesawaran Diberhentikan, Ini Sebabnya

Tanggal 16 Apr 2019 - Laporan - 824 Views
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Bawaslu Pesawaran. Foto: ist

Harianmomentum.com--Diduga terlibat partai politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ali Nurdin, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung M. Teguh mengatakan, Pemberhentian itu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) nomor 16-PKE-DKPP/I/2019.

"Teradu Ali Nurdin diberhentikan sementara sampai terbitnya surat keterangan dari PKB yang menjelaskan bahwa nama teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama sebulan sejak putusan dibacakan," kata Teguh kepada harianmomentum.com, Selasa (6-4-2019).

Selama diberhentikan sementara menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, hak keuangan tidak diberikan, kecuali uang kehormatan dan dicabut hak protokolernya.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya," jelasnya.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Pesawaran Disidang

Sebelumnya, Ali Nurdin diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu mencuat dari laporan masyarkat advokat bernama Nizam Arista. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ali Nurdin ke Bawaslu Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pimpinan Pesantren Darussaadah Nilai Cagub Mi ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah Ke ...


Pemkab Pesawaran Bantah Armada Plat Merah unt ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pemkab Pesawaran membantah beredarnya pe ...


Ardjuno Gelar Konser di PKOR Wayhalim dan Lap ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Di sisa masa kampanye yang tinggal dua ...


Cagub Mirzani Djausal akan Buka Perhatian Pus ...

MOMENTUM, Krui -- Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi daera ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com