Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"PR (52) ditangkap petugas setelah dilaporkan K (kakak korban) yang memergoki tersangka berbuat asusila tersebut," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (9-6-2019).
Menurut dia, tersangka yang berprofesi sebagai penarik becak kepergok mencabuli S (12) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan langsung dilaporkan pada 1 Juni lalu.
"Kami bergerak cepat. Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi, tersangka berhasil kita tangkap di Pasar Pringsewu pada Senin (3-6) malam," katanya.
Kapolsek Pringsewu Kota menambahkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka selalu mengancam setiap melakukan perbuatan tersebut.
"Korban selalu diancam sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya. Tersangka sudah empat kali melakukan pencabulan tersebut," jelasnya.
Maka dalam perkara tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian dalam, celana, baju lengan panjang, seperai dan bantal. "Barang bukti seluruhnya diamankan di Polsek Pringsewu Kota," imbuhnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com