Harianmomentum.com--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung enggan berkomentar soal mutasi jabatan terhadap ratusan pejabat eselon III dan IV pada 27 Mei 2019.
Mutasi terhadap 111 Eselon III dan 314 Eselon IV itu diduga tidak memiliki izin. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hanya memberikan izin mutasi terhadap 90 pejabat saja.
Saat ditemui harianmomentum.com, Senin (10-6), Sekretaris BKD Rusli Syofuan enggan mengomentari terkait permasalahan tersebut.
Rusli mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk mengomentarinya. Dia menyarankan untuk langsung menemui Kepala BKD Dewi Budi Utami atau Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Rendi Reswandi.
"Walaupun saya sekretaris, saya tidak berwenangan untuk berkomentar kalau tidak ada turunan dari ibu (Dewi). Silahkan ke ibu atau bidangnya (Rendi)," kata Rusli.
Sementara, menurut salah satu staf BKD, Dewi dan Rendi sedang cuti. "Ibu Dewi cuti melahirkan, Pak Rendi juga cuti," ujarnya.
Sayangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Dewi tidak menjawab. Begitu juga Rendi belum berhasil dihubungi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan izin yang diajukan hanya untuk 90 pejabat saja. Kenyataannya, Ridho justru melakukan mutasi terhadap 425 pejabat eselon III dan IV.
"Melalui Dirjen Otda Kemendagri, yang diberikan izin hanyalah 90 orang saja," ujar Tjahjo, Minggu (2-6-2019).
Dia mengatakan pejabat yang dimutasi tanpa izin tidak diperbolehkan membuat kebijakan pada jabatan barunya.
"Iya itu sama saja selundupan dan harusnya tidak sah, karena memang tidak ada izin," ucapnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com