Harianmomentum.com--DPRD Lampung Timur telah menerima salinan Keputusan Presiden tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019 - 2024.
Salinan Keppres bernomor: 49/P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 itu diserahkan langsung Wakil Gubernur Lampung Chusnunia kepada Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif, di Bandar Lampung, Jumat malam (14-6-2019).
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia saat dihubungi Harianmomentum.com, Sabtu (15-6-2019) membenarkan telah menyerahkan salinan Keppers tersebut kepada ketua DPRD Lampung Timur.
"Iya sudah saya serahkan kepada ketua Dewan Lampung Timur dan nanti akan menjadi bahan pada saat paripurna hari Senin. InsyaAllah aku hadir hari Senin," kata Chusnunia.
Terpisah, Sekretaris DPRD Lampung Timur Yusmar Syrya membenarkan Wakil Gubernur Lampung telah menyerahkan salinan Keppres tersebut.
"Iya fotokopi keppres sudah diterima oleh ketua DPRD Lamtim dan fotokopi tersebut sudah dilegalisir Kementerian Sekretariat Negara, Kedeputian Bidang Administrasi Aparatur, Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Harly Agung Prabowo," kata Yusmar.
Dengan telah diterimanya Keppres tersebut, maka DPRD Lampung Timur akan menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian Chusnunia sebagai bupati setempat karena yang bersangkutan telah dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung.
"InsyaAllah, Senin besok (17-6-2019) kita akan melaksanakan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Lampung Timur Periode 2016-2021 dan Usul pemberhentian Wakil Bupati Lampung Timur serta Usul Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Lampung Timur Sisa Masa Jabatan 2016-2021," terangnya. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com