Harianmomentum.com--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat se-Provinsi Lampung akan diperpanjang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar saat ditemui di lingkungan kantor gubernur setempat, Senin (24-6-2019).
Sulpakar mengatakan sudah ada rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang PPDB. Hanya saja masih harus ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi.
"Rencananya hari ini langsung kita bawa ke Jakarta untuk ditandatangani Pak Gubernur. Karena beliau lagi ada pertemuan dengan Kementerian Pertanian," kata Sulpakar.
Dia menyebutkan terdapat beberapa perubahan yang terdapat dalam Pergub tersebut. Pertama soal kuota PPDB dikurangi, dari 90 persen menjadi 80 persen.
"Untuk yang jalur prestasi ditambah menjadi 15 persen dan kuota pindahan itu masih 5 persen," ujarnya.
Kemudian, dia menerangkan untuk waktu pendaftaran juga diperpanjang dua hari. "Tapi tergantung kapan Pergubnya ditandatangani. Kalau hari ini ditandatangani, artinya pendaftaran diperpanjang sampai Rabu," tuturnya.
Meski demikian, dia menyebutkan untuk siswa yang telah mendaftar terlebih dahulu tidak akan dibatalkan. "Kalau yang sudah daftar kemarin tetap dianggar sah. Nanti tinggal dilakukan seleksi saja," terangnya.
Selain itu, dalam persyaratan PPDB juga ada yang dihilangkan. Seperti surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dihapus.
"Syarat yang harus mencantumkan surat rekomendasi Disdukcapil sekarang telah dihapus. Jadi tidak perlu lagi pakai rekomendasi," terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com