Deklarasi Eco Office, Kurangi Pengunaan Kemasan Plastik

Tanggal 04 Okt 2019 - Laporan - 944 Views
Deklarasi Eco Office Dinas Kesehatan Lampung. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Dinas Kesehatan, rumah sakit daerah dan swasta se-Provinsi Lampung berkomitmen mewujudkan lingkungan rumah sakit dan kantor yang ramah lingkungan (eco office dan green office).

Komitmen itu dinyatakan melalui penandatanganan dan Deklarasi Eco Office di Bandarlampung, Jumat (4-10-2019). Pembacaan deklarasi dipimpin Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Effendi.

Deklarasi diikuti Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Direktur RSUD Abdul Moeloek, Direktur RS swasta se-Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, dan kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.


Komitmen jajaran Dinas Kesehatan itu sebagai wujud dukungan daa menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung No. 660.1 Tahun 2019 tentang Program Eco Office.

Dalam sambutannya, Reihana mengajak seluruh jajaran kesehatan agar berperan mengurangi sampah plastik dengan cara membawa tempat minum (tumbler) dan mengurangi penggunaan minuman kemasan plastik.

“Seluruh jajaran Dinas Kesehatan agar mengurangi penggunaan kertas mengingat sekarang sudah masuk era digital, menghemat penggunaan air dan listrik, dan melakukan penghijauan di lingkungan kantor jajaran kesehatan,” pesan Kadiskes Reihana. (red).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Menderita Jantung Bocor, Bayi Haura Al-Maira ...

MOMENTUM, Tanggamus – Di sebuah kamar sederhana berukuran 2,5 m ...


23 Persen Bayi yang Lahir di Indonesia dalam ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan ...


Prevalensi Stunting Kabupaten Pringsewu 15,8 ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berdasarkan hasil survei Status Gizi Indon ...


Bawaslu Waykanan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengawasan pemilu merupakan salah satu b ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com