Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati

Tanggal 24 Jul 2017 - Laporan - 944 Views
Ilustrasi. Foto: Net

Harianmomentum--Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tak perlu cemas terkait keamanan data nasabah.

 

Sebab, Ditjen Pajak memastikan bakal menjatuhkan hukuman berat kepada pegawai pajak yang bandel.

 

Pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik bisa dihukum mati.

 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

 

”Kalau pegawai pajak membocorkan data, siap-siap dihukum mati. Itu hukuman maksimal. Minimalnya satu tahun penjara,” tutur Ken seperti dikutip jpnn.com.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 diungkap setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana.

 

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Sementara itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34 menyebutkan pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dapat dipidana selama satu tahun.

 

Tujuan pelaporan informasi keuangan itu untuk mendapat informasi lebih lengkap sesuai standar internasional.

 

Dengan begitu, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

 

Pelaporan bank kepada Ditjen Pajak tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.

 

”Jadi, tidak perlu khawatir, ya. Sebab, ada tata caranya soal siapa boleh akses, minta, dan gunakan data untuk apa. Tidak serta-merta rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu. Harus dianalisis dulu,” tegas Ken. (jpnn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Denny Ramadhan: “Aksi Korporasi PTPN Group ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pasca pembentukan Holding pada 2014, PT ...


Optimalisasi Aset Potensial, Menjadi Fokus Ut ...

MOMENTUM, Medan -- Setelah melebur ke dalam Supporting Co, P ...


Telkomsel Luncurkan Layanan eSIM, Pelanggan B ...

MOMENTUM, Jakarta -- Telkomsel meluncurkan layanan Embedded Subsc ...


Ada Fasilitas Teranyar di L-Online Bank Lampu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bank Lampung terus berinovasi untuk meni ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com