Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi, Berjalankah?

Tanggal 25 Jun 2020 - Laporan - 3343 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyebaran pesat Covid-19 berpotensi mengakibatkan gangguan bagi kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah sigap mengesahkan Perppu No.1 tahun 2020 dan ditindak lanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui serangkaian kebijakan. Salah satunya kebijakan relaksasi kredit melalui restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Dalam penerapannya restrukturisasi ini menuai dukungan dan kritik, baik dari sisi debitur maupun bank sebagai kreditur.Sebelum meninjau lebih jauh, restrukturisasi merupakan salah satu upaya penyelamatan kredit macet oleh perbankan terhadap debitur yang berpotensi kesulitan mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajibannya. 

Kebijakan restrukturisasi ditetapkan OJK berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, pengurangan bunga tunggakan, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit, dan/atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara sesuai dengan analisa dari pihak bank.

Dalam perspektif Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun, yang diberitakan oleh Bisnis(dot)com, pengajuan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terlanjur memiliki pinjaman di lembaga jasa keuangan swasta dinilai lebih sulit dibandingkan dengan bank-bank milik negara. 

Dari pengalaman beliau, pengajuan restrukturisasi di lembaga jasa keuangan swasta, baik bank maupun nonbank, berujung pada administrasi yang rumit dan pengajuan tersebut berpotensi untuk ditolak. 

Dari perspektif kreditur yaitu Komisaris Utama BPR Lestari Bali, Alex P Candra, menyarankan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pinjaman ke bank yang nantinya disalurkan ke debitur dengan besaran sebesar relaksasi yang diberikan ke debitur.

Terlepas dari kritik yang dialamatkan pada kebijakan restrukturisasi kredit, Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dalam webinar LPPI bertajuk “Restrukturisasi Kredit” mengatakan bahwa ketika pandemi belum menyebar di Indonesia, bank sudah mulai mengkaji risiko serta kebijakan yang akan mereka terapkan. 

Risiko yang mungkin dihadapi oleh bank, diantaranya risiko operasional, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar. Diantara risiko tersebut, risiko kredit memilliki dampak yang lebih luas. Beliau menilai bahwa kebijakan yang diberlakukan OJK sudah bagus. 

Terkait dengan restrukturisasi yang telah dilakukan Bank DKI, Zainuddin Mappa menyebutkan Bank DKI sudah melakukan 3 (tiga) bentuk restrukturisasi, yaitu penangguhan pokok pinjaman, penurunan suku bunga, dan penambahan tenor.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Hery Gunardi, mengatakan bahwa bank Mandiri mempercepat proses restrukturisasi kredit dengan tujuan untuk memperbaiki dan mempercepat proses kolektibilitas. Menurut pantauannya, pada kuartal pertama (Q1) bank belum begitu merasakan dampak pandemic, namun pada kuartal kedua (Q2) banyak nasabah mulai kesulitan membayar kreditnya. 

Beliau juga menilai kebijakan POJK meringankan bank yang sudah dalam keadaan ‘batuk-batuk.’ Bank BRI memiliki 4 (empat) skema restrukturisasi untuk UMKM dan ritel, sebagai berikut: Skema 1 untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 30% maka akan diberlakukan restrukturisasi berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan tenor. 

Skema 2 untuk debitur yang mengalami penurunan omzet >30% s.d. 50% maka akan diberlakukan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 (enam) bulan. Skema 3 untuk debitur yang mengalami penurunan omzet >50%  s.d. 75% maka akan diberlakukan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga selama 6 (enam) bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 (dua belas) bulan. 

Terakhir, skema 4 untuk debitur yang mengalami penurunan omzet >75% maka akan diberlakukan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga selama 12 (dua belas) bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 (dua belas) bulan.

Mengapa berbeda?

OJK menyebutkan kebijakan restrukturisasi masih simpang-siur di kalangan masyarakat. Masih ada masyarakat yang menganggap bahwa kebijakan restrukturisasi itu sama untuk setiap debitur dan bank.

OJK, melalui dewan komisionernya-Wimboh Santoso, menjelaskan bahwa OJK memberi kepercayaan kepada bank untuk melaksanakan kebijakan yang sudah diamanatkan melalui POJK dan penerapan bentuk restrukturisasi untuk setiap debitur tentunya berbeda tergantung dengan risiko kredit oleh debitur dan tergantung kebijakan dan analisa pihak bank itu sendiri.

Senada dengan OJK, Sunarso selaku Direktur Utama PT BRI pun menegaskan (melalui webinar Bisniscom) bahwa kebijakan restrukturisasi ini bukan membebaskan pinjaman, melainkan penundaan pembayaran. Atas pembayaran yang ditunda pembayarannya itu, bank mengalami tekanan likuiditas dan income, untuk itu pemerintah memberikan subsidi bunga.

Beliau menambahkan, nasabah diperbolehkan untuk menunda pembayaran, sedangkan bank tidak boleh menunda pembayaran deposito yang jatuh tempo kepada deposan.

Restrukturisasi kredit bukan berarti bahwa pemerintah melimpahkan tanggung jawabnya kepada bank begitu saja, melainkan turut memberi keringanan kepada bank yaitu bank yang mengalami kesulitan likuiditas, apabila melakukan brestrukturisasi bisa dilakukan penempatan dana, dengan ketentuan tertentu. 

Heru Kristiyana selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK membahas terkait POJK No.11 tahun 2020 dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh LPPI, Beliau menjabarkan bahwasanya melalui POJK tersebut OJK memberikan keleluasaan perbankan terkait dengan perhitungan expected credit loss tidak perlu membentuk cadangan dahulu jika debitur sudah direstrukturisasi. 

Beliau menambahkan bahwa pada aturan sebelumnya, kredit yang direstrukturisasi dikeluarkan lancar setelah 3 (tiga) bulan tetapi dalam relaksasi dapat langsung dikeluarkan lancar.

Realisasi kebijakan ini pada 11 Mei 2020 sebanyak 90 dari 102 bank berpotensi sudah mengimplementasikan restrukturisasi  dengan jumlah debitur 4,3 juta nasabah dan 3,76 juta diantaranya merupakan debitur UMKM. Sebulan kemudian, tepatnya pada 15 Juni 2020, realisasi kebijakan ini mencapai 6,27 juta nasabah. Peningkatan debitur ini membuktikan bahwa perbankan berkomitmen dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya UMKM. (Penulis: Raneta Inaka Guselsa, Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntasi Negara)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com