MOMENTUM, Panaragan--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyerahkan kewenangan perpanjangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk warga terdampak covid-19, kepada pemeritahan tiyuh/desa, masing-masing.
Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba Iwan Setiawan mengatakan, perpanjangan masa penyaluran BLT DD itu menjadai kewenagan pihak tiyuh.
Dia menerangkan, penyaluran BLT DD mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor: 7 tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Permendes PDTT Nomor: 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
"Jadi sesuai Permendes itu, perpanjangan penyaluran BLT DD tergantung kesepakatan tiyuh masing-masing disesuaikan dengan kondisi anggaran dan priorita program pembangunan," terangnya.
Dia melanjutkan, besaran nilai perpanjangan BLT DD selama tiga bulan ke depan: Juli hingga September, tidak sama dengan tiga bulan pertama.
"Kalau tiga bulan pertama itu, setipa KPM (keluarga penerima manfaat) mendapat BLT DD Rp600 ribu per bulan, maka perpanjangan besaranya hanya Rp300 ribu per bulan. Tapi diperpanjang atau tidak penyaluran BLT DD itu, tergantung hasil kesepakatan pihak tiyuh masing-masing," jelasnya. (**)
Laporan: Solihin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com