MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran norkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres AKBP Wawan Setiawan diwakili Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Desa Peniangan Kecamatan Margasekampung.
"Dua orang tersangka berinisial HD (42) warga Desa Peniangan dan Z (21) warga Desa Batubadak," kata Dennis, Kamis (16-7-2020).
Dari penangkapan kedua tersangka diperoleh barang bukti berupa enam plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1.18 Gram, dua buah Handphone dan satu buah dompet.
"Setelah mengamankan para tersangka dan Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Dennis.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com