MOMENTUM, Panaragan--Aparat gabungan gulung tiga dari empat tersangka pembegalan yang terjadi di Tiyuh/Desa Margomulyo Kecamatan Batuputih Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada Minggu 12 Juli.
Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan penangkapan dilakukan Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polres Tulangbawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Gunungagung, Minggu 19 Juli 2020.
"Setelah tim gabungan mendapatkan informasi pelaku yang berinisial A alias Ucil dan R berada di salah satu rumah makan di Pasar Unit 2, petugas langsung bergerak," kata Iptu Andre.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, kata Kasatreskrim, langsung dilakukan intrograsi dan mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap dua orang lainnya dan langsung diamankan pelaku berinisial F sedangkan salah satu DPO inisial K," ungkap Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, dalam penangkapan tersebut anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu Unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30cm milik pelaku R, serta satu unit Revo milik pelaku.
"Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Gunungagung sementara ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun sampai 12 tahun penjara," kata Andre Tri Putra.(**)
Laporan: Solihin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com