MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara pencabulan yang menjerat oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini berkas perkara DA sudah dilakukan pelimpahan tahap satu.
"Berkas perkara masih dalam pemeriksaan, kalau dinyatakan cukup, ya, P21. Penyerahan tahap dua untuk berkas dan tersangka. Jadi sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU (jaksa penuntut umum) yang ditunjuk Kejaksaan tinggi," ujar Pandra, Senin (20-7-2020).
Terkait informasi tentang adanya tersangka baru yang ditahan atas perkara ini, Pandra membantah hal tersebut.
Baca Juga: Polda Diminta Ungkap Seluruh Kejahatan Tersangka Pencabulan
"Saat ini masih mendalami saksi-saksi lain. Polda berkomitmen kalau terbukti ada TPPO akan kami ungkap dan saya sampaikan sampai saat ini belum ada tersangka baru, kalaupun ada kami berikan informasi," tuturnya.
Disinggung soal adanya informasi jika saksi korban NV yang dimanfaatkan untuk memeras sejumlah pihak, Pandra mengaku pihaknya masih juga dalam pengembangan.
"Seperti yang saya sampaikan, NV ini adalah anak dibawah umur, sehingga kami melakukan pendekatan terlebih dahulu karena stabilitas mental masih terguncang, jadi kami tekankan hubungan kausalitas," ungkapnya.
Pandra menambahkan, polisi perlu melakukan pendalaman terhadap NV yang saat ini berada di Rumah Aman Provinsi Lampung agar (keterangan TPPO) bisa keluar dari hati saksi korban NV.
"Tapi prinsipnya kami akan ungkap semuanya, apalagi jika ada kemungkinan akan menambah tersangka baru," katanya. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com