MOMENTUM, Pringsewu--Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dan semakin kompleks. Dengan jumlah korban setiap tahun capai ratusan ribu orang.
Demikian terungkap dalam diskusi virtual (webinar) digelar Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Senin (21-7-2020). Dengan tema Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Salah Siapa?
Diskusi yang berlangsung pada Senin (20/7/20) mulai pukul 13.00-15.30 WIB, dengan moderator Ketua LPA Pringsewu yang juga Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi.
Sejumlah narasumber turut bergabung dalam webinar tersebut, antara lain Kombes Pol Muslimin Ahmad (Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung), D. Sulastri Dewi (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), Sukma Prawitasari (Konsultan Psikologi).
Jumlah peserta mencapai 310 orang, terdiri dari berbagai kalangan dari seluruh Indonesia dan mancanegara.
Selanjutnya Sulastri mengungkapkan ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2019.
Menurutnya, angka itu merupakan fenomena gunung es. Artinya, setiap dua jam sekali ada perempuan mengalami kekerasan seksual di Indonesia. Dengan angka pelaporan kekerasan seksual terus bertambah dan semakin komplek.
Sedangkan sejumlah permasalahan terkait perempuan, berhadapan dengan hukum (PBH). Seperti aparat penegak hukum yang belum memiliki prospektif gender. Perempuan yang menjadi korban seringkali mengalami beban ganda dan reviktimisasi perempuan korban fiperiksa secara bersamaan dengan terdakwa.
Norma hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada hak-hak tersangka dan terdakwa, serta PBH yang seringkali tidak didampingi oleh pendamping.
Pada sisi lain, Konsultan Psikologi Sukma Prawitasari mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan mencapai 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada tahun 2015.
Sedang pada 2016, Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan, pada 2017 ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan pada dan pada 2018 ada 406.178 kasus."Sedang pada 2020 ini tercatat sebanyak 431.471 kasus,"paparnya.
Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI juga mencatat per 2 Maret hingga 25 April 2020, sudah terdapat 275 kasus kekerasan yang dialami wanita dalam bentuk KDRT.
Sementara Muslimin dalam paparannya menyoroti masalah perlindungan anak. Menurut dia, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Anak juga harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (*).
Laporan: Sulistyo/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com