Sopian Sitepu Tanggapi Tudingan Istri Satono

Tanggal 29 Agu 2020 - Laporan - 1175 Views
Pengacara Sopian Sitepu. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengacara Sopian Sitepu, kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang jadi buronan kejaksaan, menanggapi tudingan miring terhadap dirinya.

Istri Satono, Rice Megawati menuduh Sopian Sitepu menjual aset terpidana Sugiharto Wijaya Alias Alay yang seharusnya disita negara untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Satono.  

Selain itu, Rice, melalui kuasa hukumnya, Amrullah dari Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans, juga melaporkan Sopian Sitepu dan beberapa orang lainnya ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan, serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Kami dapat pastikan tidak pernah menjual aset yang didaftarkan akta damai, karena pengangkatan sita pertama dan kedua atas restu dari Pemkab Lampung Timur, dan sudah terjadi adanya pembelian aset di tahun 2011 dan 2012," ujar Sopian Sitepu kepada awak media, Jumat (28-8-2020).

Sopian mengaku, dia juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur yang menyebutkan Pemkab Lamtim tidak pernah mencabut kuasa dari Sopian Sitepu, sehingga Sopian menuding surat kuasa yang dimiliki Amrullah tersebut palsu.

"Saya duga dia buat surat sendiri dan ditandatangani sendiri, untuk mencabut surat kuasa saya," ucapnya.

Sopian Sitepu menegaskan, dia dan rekan terus berusaha untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp106 Miliar.

Bahkan, kata Sopian, saat ini sudah ada jaminan aset dalam akta 42 yang sudah diketahui oleh Jaksa  Pengacara Negara untuk dilelang, yang mana nilainya ditaksir mencapai ratusan miliaran rupiah.

"Nilai aset akte tanah sekitar lima hektare yang NJOP (nilai jual obyek pajak) tanah pada tahun 2013 itu sekitar Rp2,7 juta per hektare. Sekarang harganya sudah naik berkali-kali lipat. Jadi diperkirakan sekarang nilai aset itu sekitar Rp190 miliar," paparnya.

Disinggung terkait diadukan ke Mabes Polri, Sopian mengaku siap menghadapi. Dia pun meyakini jika laporan tersebut tidak akan diterima dan dilakukan penyidikan.

Sementara Amrullah mengatakan, laporannya atas Sopian Sitepu dan beberapa orang lainnya ke Mabes Polri masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dan laporan informasi.

"Karena putusan sudah inchraht bukan ranah korupsi jadi belum bisa ditangani (tipikor), tapi dalam waktu dekat informasi mabes akan turun untuk melakukan kroscek langsung," tutur Amrullah..

Kemudian terkait pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang ke KPK, menurut Amrullah, KPK menyebutkan karena perkara inchrat, maka KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan lantaran sudah tidak ada penyelenggara negara.

"Kalau memang nantinya ada penyelenggara negara nah KPK baru periksa," ucapnya.

Amrullah menjelaskan, pelaporan tersebut terkait dengan sita eksekusi yang dimohonkan Satono, untuk pengganti uang APBD Lampung Timur.

Amrullah menuding Sopian telah menjual atau aset-aset tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga, berdasarkan sita aset oleh pengacara Satono yang saat itu adalah Sopian Sitepu.

"Yang saya pertanyakan 66 aset ini dikemanakan, kalau sudah dijual uangnya ke mana, adakah masuk ke Pemkab Lampung timur. Itu saja yang harusnya dia buktikan," tegasnya.

Menanggapi tudingan Sopian sitepu terkait dugaan Amrullah membuat surat kuasa palsu, dia enggan berkomentar.

"Dijawab saja dulu yang soal aset itu ke mana, baru setelah itu bahas soal yang kecil-kecil seperti surat kuasa. Kalo memang dia merasa tidak pernah dicabut surat kuasanya, untuk apa dia buat surat kuasa baru lagi ke Pemkab Lamtim," katanya. (*).

Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com