MOMENTUM, Kalianda--Pasangan Hipni-Melin akan
melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat.
Jauhari, liaison offiser (LO) Hipni-Melin mengatakan, laporan dalam rangka menggugat keputusan KPU setempat yang tidak menetapkan Hipni-Melin sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
"Ini
proses demokrasi yang harus kita lewati. Keputusan KPU tersebut akan kita gugat
ke Bawaslu Lamsel, hari ini," kata Jauhari pada Harianmomentum.com, Rabu
(23-9-2020).
Sementara, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, laporan semacam itu bisa diproses. Acuannya adalah Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang sengketa proses pemilu.
"Pengajuannya paling lambat tiga hari setelah penetapan dari KPU. Nanti kita lihat pendapat dari penggugat dan tergugat," jelasnya.
Pasca gugatan diterima, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk mengkaji dan meminta pendapat para ahli hukum pidana.
"Setelah kita terima dan kita kaji serta mendengarkan pendapat ahli baru kemudian bisa diputuskan," jelas Hendra.
Baca juga: KPU Lamsel hanya Tetapkan Satu Paslonkada, Hipni Yakin Lolos
Sebelumnya, KPU Lamsel tidak menetapkan pasangan Hipni dan
Melin Haryani Wijaya (Himel) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung
Selatan untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020
mendatang.
Alasannya, Melin pernah terjerat kasus hukum. Melin pun sempat divonis pidana pokok selama delapan bulan dan pidana percobaan 18 bulan.
“Hari ini KPU Lampung Selatan hanya menetapkan pasangan Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan,” kata Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak.
Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, penetapannya akan dilakasanakan pada 1 Oktober 2020.(**)
Laporan:
Alpandi
Editor:
Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com