MOMENTUM, Kalianda--Richard Reynaldi (24), warga Jakarta Barat, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 66 kilogram.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (28-1-2021), itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti tiga bulan penjara," kata Hakim Dodik.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, bermufakat jahat dalam menerima dan atau menyebarkan narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terpisah, setelah mengetahui keputusan dia tas, Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Hutamrin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap vonis yang diputuskan oleh majelis hakim dan menyatakan akan melakukan upaya banding.
"Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman mati untuk perkara shabu-shabu dengan berat 66 kg, hakim hanya memutus 20 tahun," kata Hutamrin
Menurut Hutamrin, terdakwa layak mendapatkan hukuman mati. Karena begitu banyak sabu yakni 66 Kg dan dampak yang akan ditimbulkan. Mempertimbangkan hal yang tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding. (*)
Laporan: Alpandi.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com