Harianmomentum--Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai bahwa penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal.
Apalagi saat ini banyak
perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang
berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pelaku pasar mengaku belum mengetahui secara jelas,
korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK.
"Karena ini suatu yang baru, dan kami belum
disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di
pengadilan itu siapa, hukumannya apa," ujar Direktur Eksekutif AEI, Isaka
Yoga dalam rilisnya, Kamis (7/9).
Kecemasan di kalangan investor ini, lanjut Isaka, sangat
menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa
merasa dirugikan.
"KPK maupun dari lembaga pemerintah apa saja, harus bisa
menjelaskan bagaimana korporasi bisa menjadi tersangka karena perusahaan itu
benda mati, yang menjalankan itu orang. Apalagi kami perusahaan publik yang
terdiri dari banyak investor," katanya.
Menurutnya, praktek yang terjadi di banyak negara, jika
perusahaan melakukan pelanggaran maka hanya dikenakan denda. "Kalau di
sini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada
sosialisasinya," katanya lagi.
Apalagi, kata dia, sebagai perusahaan publik, pengawasannya
sangat ketat, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun oleh BEI.(wid/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com