MOMENTUM, Metro--Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Metro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada bangunan rumah yang "disulap" menjadi bangunan hotel di jalan Sutan Sahrier, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasi Penegakan Perda Satpol-PP Kota Metro, Yosep Nanotaek mengatakan sidak yang dilakukan jajarannya beserta Dinas PUTR, serta Dinas PTSP untuk melihat kelengkapan dokumen perizinan pihak pengelola pembangunan hotel tersebut.
"Sidak itu untuk melihat dokumen IMB (izin mendirikan bangunan). Ternyata pengelola hanya memiliki IMB bangunan rumah hunian pribadi bukan IMB perhotelan. Jadi kami beri saran dan teguran untuk segera melengkapi IMB perhotelannya," kata Yosep mewakili Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron Roni pada Harianmomentum.com, Rabu (3-2-2021).
Menurut dia, sidak dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait proses pembangunan perhotelan yang diduga belum melengkapi administrasi perizinan.
"Ada laporan masyarakat terkait proses pembangunan rumah tempat tinggal menjadi bangunan hotel, makanya kami sidak. Ternyata benar, mereka hanya memiliki IMB atas bangunan rumah hunian pribadi," ujarnya.
Masih kata dia, saat ini pemilik bangunan tengah melakukan proses kelengkapan administrasi IMB perhotelan di Dinas PTSP Kota Metro.
"Bangunan untuk saat ini sesuai dengan IMB karena diperuntukan rumah tempat tinggal. Sementara, pemilik juga ingin merubah IMB rumah tempat tinggal menjadi hotel syariah. Tapi masih proses," tambahnya.
Dia mengimbau kepada pemilik bangunan tersebut untuk segera melengkapi perizinan IMB sesuai bangunan dan keperuntukannya.
"Harus sesuai IMB, kalau tidak maka ada sanksi tegas sesuai Perda yang berlaku," tegasnya.
Sementara, Sekretaris pengelola pembangunan tersebut, Sofi mengaku telah mengusulkan kelengkapan perizinan bangunan tersebut kepada pihak terkait.
"Izinnya masih proses," pungkasnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com