MOMENTUM, Kalianda--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan penetapan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020.
Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto, Jumat (19-2-2021).
Rapat paripurna itu diikuti jajaran Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lamsel dan jajaran, secara virtual dari Aula Rajabasa kantor pemkab setempat.
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan, dasar pelaksanaan rapat paripurna itu: pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor:1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selanjutny, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamsel Nomor: 03/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pilkada Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Lamsel mengesahkan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel terpilih Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma.
“Selanjutnya keputusan DPRD ini, akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung guna mendapatkan keputusan tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih hasil Pilkada tahun 2020,” kata Hendry Rosyadi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 33 dari 49 orang anggota DPRD setempat.
Usai agenda tersebut, DPRD Lamsel melanjutkan rapat paripurna pelantikan satu anggota DPRD setempat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. (**)
Laporan: Endri
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com