MOMENTUM, Kalianda--Aparat Penegah Hukum di Kabupaten Lampung Selatan mendeklarasikan Janji Kerja tahun 2021 dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilaya Bebas dari Korusi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Deklarasi berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Senin (22-2-2021).
Perwakilan Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam deklarasi tersebut berasal dari: Lapas Kelas IIA Kalianda, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeridan Kantor Imigrasi Kelas III NonTPI, Kalianda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengatakan, deklarasi seluruh aparat penegak hukum tersebut merupakan yang pertama kali di Provinsi Lampung.
"Untuk Lampung ini pertama kali, di luar juga saya rasa ini pertama kali juga," katanya.
Menurut dia, selain sebagai bentuk komitmen pelaksanaan program kerja, deklarasi tersebut adalah wujud sinergitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
"Sinergitas ini hendaknya berlaku juga kepada UPT Kemenkumham yang ada di Lampung," harapnya.
Pada kesempatan itu, Danan juga menyampaikan tiga komimtem utama yang harus dilakukan apara penegak hukum dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM: persoalan reformasi birokrasi, pencanangan zona integritas untuk mencegah terjadinya korupsi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang,serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Utamanya bukan tentang kita meminta untuk ditetapkan menjadi WBK, tetapi kita harus meningkatkan kualitas pelayanan, mereformasi Penataan Ruang Birokrasi, dan bagaimana kita menghilangkan KKN," tegasnya.
Hal senada disampikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. Menurut dia, deklarasi ini tidak semata bertujuan mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Lebih dari itu, adalah menigkatkan kualitas dan efektifitas pelayanan masyarakat. (**)
Laporan: Alpandi
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com