Modus Tarik Uang Gaib, Dukun Gadungan Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Tanggal 01 Mei 2021 - Laporan - 873 Views
Terduga pelaku penipuan modus tarik uang gaib saat diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran.

MOMENTUM, Waylima-- Berbagai modus operandi dilakukan pelaku kejahatan guna memperdaya korbannya. Bahkan ada juga yang diduga beraksi sebagai dukun gadungan yang mengaku bisa menarik uang gaib.

Hasilnya, korban yang percaya akhirnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, seperti dialami Sumarni, wanita paruh baya warga Desa Wayharong, Kecamatan Waylima.

Dia harus merugi ratusan juta setelah ditipu oknum dukun gadungan dengan dalih mengambil uang gaib yang ada di rumahnya.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan aksi penipuan itu terjadi pada 6 Juli 2020 lalu di rumah korban, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Terduga pelaku inisial CH, usia 46 tahun warga Desa Tanjungrusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Kejadian bermula saat CH menawarkan jasanya untuk menarik uang ghaib dengan syarat meminta mahar sejumlah uang tunai dan emas," terang AKBP Vero, Sabtu (1-5-2021).

Kapolres menuturkan, mulanya pelaku datang ke rumah korban lalu melakukan serangkaian penipuan dengan cara meyakinkan korban bahwa dirumah korban terdapat harta gaib. Kemudian, pelaku mengimingi apabila ingin mengambil harta gaib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya.

"Setelah menyerahkan syarat yang diminta pelaku, kemudian korban kesulitan menghubungi pelaku. Belakangan diketahui ternyata pelaku kabur membawa sejumlah uang dan perhiasan milik korban," tuturnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp158 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Sembilan bulan kemudian, pelaku baru berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Pesawaran pada Jumat 30 April 2021.

"Pelaku dijerat pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku diancam pidana penjara minimal empat tahun," tegas Vero.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com