MOMENTUM, Pringsewu--Operasi Yustisi di Pringsewu pada Ahad (4-7-2021) malam menangkap sembilan orang di tempat karaoke. Dua diantaranya positif Covid-19.
Sembilan orang itu kemudian menjalani tes swab antigen di Mapolres Pringsewu pada Senin (5-7-2021) pagi. Hasilnya, dua orang terpapar virus Corona 2019 atau Cocvid-19.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, kedua orang itu, wanita berinisial DS alias Lala (33) dan laki laki berinisial KA alias Abi (23).
Kesembilan orang tersebut karyawan tempat hiburan karaoke, tempat mereka ditangkap petugas operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Dia menegaskan, saat ini Kabupaten Pringsewu masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 dan Perbup Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020, tempat hiburan seharusnya ditutup.
“Meski sudah diberikan himbauan dan peringatan namun nyatanya masih ada yang bandel. Makanya kami amankan," jelas Kapolres Pringsewu.
Hamid menuturkan sebelum menjalani pemeriksaan tes antigen, kesembilan orang terlebih dahulu menjalni pemeriksaan urin oleh personil Satnarkoba Polres Pringsewu dan hasilnya negatif.
Tetapi setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan Covid-19 oleh tenaga medis dari RSUD Pringsewu dua diantaranya reaktif Covid-19, ungkapnya.
Selanjutnya, kedua orang yang reaktif Covid-19 dibawa ke rumah singgah di Jalan Kesehatan Pringsewu untuk menjalani proses isolasi.
Sedangkan ketujuh rekannya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan petugas Reskrim Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu berharap peran serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 dengan menaati seluruh anjuran dan keputusan pemerintah.
“Mari kita berusaha bersama agar bisa keluar dari zona merah Covid-19, dengan selalu disiplin prokes dan mematuhi anjuran pemerintah,” himbaunya. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com