MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay meminta kabupaten/kota untuk mengendalikan kegiatan resepsi yang menimbulkan kerumunan.
Terlebih lagi, menurut Mingrum, saat ini banyak kegiatan masyarakat yang menjadi klaster (kelompok) penyebaran covid-19.
"Seperti di Raman Utara (Lampung Timur), itu ada klaster kondangan. Jadi saya minta ini bisa benear-benar dikendalikan," tegas Mingrum di Mahan Agung, Senin (26-7-2021).
Dia menjelaskan, bagi kegiatan pernikahan tidak dilarang, namun untuk resepsi yang dapat menimbulkan kerumunan diharapkan dilarang sementara.
"Jadi kita sekarang bukan lagi menyekat kehadiran orang, tapi untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunannya yang dibatasi. Jadi nikahnya boleh, pestanya disekat," sebutnya.
Tidak hanya resepsi, dia menyebutkan, semua aktifitas dan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan bisa dibatasi sementara.
Karena itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan terlebih dahulu kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.
"Kita minta juga masyarakat untuk sama-sama menyadari. Karena tidak ada jaminan ini," sebutnya.
Selain itu, Mingrum juga meminta surat edaran gubernur dan sekretaris provinsi terkati pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bisa dievaluasi.
"Karena itu kan berlaku sampai 25 Juli. Nah ini kan PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Apakah itu mengikuti perpanjangan atau bagaimana, ini harus dievaluasi," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com