Pemberian Vaksin Dosis Ketiga, Dinkes Masih Tunggu Arahan Pusat

Tanggal 04 Jan 2022 - Laporan - 577 Views
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan Provinsi Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat soal vaksinaso dosis ketiga.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pusat terkait hal tersebut.

"Masih belum ada arahan sampai saat ini. Jadi kita juga masih menunggu," kata Reihana saat diwawancarai, Selasa (4-1-2022).

Menurut dia, jika memang sudah ada arahan dan dosis vaksinnya tersedia maka pemberian dosis ketiga bisa langsung dilaksanakan.

"Yang jelas jika vaksinnya tersedia. Masyarakat juga diminta untuk mendaftar secara online," sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberikan vaksinasi dosis ketiga (booster) kepada masyarakata umum yang dimulai pada 12 Januari 2022. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin itu akan diberikan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. 

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Menkes.

Selain itu, dia menyebutkan, vaksinasi booster juga akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama telah mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


Polres Pringsewu Baksos Pelayanan Kesehatan ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Polres Pringsewu menggelar bakti sosial pel ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com