Mobil Dinas Wakil Bupati Pringsewu, Pindah Tangan

Tanggal 06 Jan 2023 - Laporan Joko Sulistyo. - 826 Views
Mobil dinas Pajero Sport Nopol BE 2 U, Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022, Fauzi dan Sekdakab Heri Iswahyudi .

MOMENTUM, Pringsewu -- Mobil dinas Wakil Bupati Pringsewu periode  2017-2022 berpindah tangan. Pajero Sport 2,5 HP itu pun dihapus dari aset pemerintah daerah.

Penghapusan aset dilakukan setelah mobil Mitsubishi tahun 2015 tersebut dibeli dan dibayar lunas oleh eks tuannya, Fauzi (Wakil Bupati Pringsewu 2017-2022). Dengan harga Rp148 juta (Rp148.461.500).

Transaksi pindah kepemilikan mobil tersebut berlangsung pada Rabu 4 Januari  2023. Setelah dibuatkan berita acara, kendaraan diserahkan kepada pemilik baru, Fauzi.  

Penyerahan mobil disaksikan Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi, Kepala BPKAD Arif Nugroho dan Kabag Umum Sidik di halaman lobi Kantor Pemkab setempat.

Sebelumnya, sejak masa jabatan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berakhir pada Mei 2022, kendaraan dinasnya diserahkan kepada pemda setempat. Diparkir di garasi rumah dinas Sekdakab Pringsewu,

Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho membenarkan pembelian mobil tersebut oleh Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022. Dalam transaksi itu, Sekdakab Heri Iswahyudi bertindak selaku pengelola barang dan atas nama Pemkab Pringsewu.

Penyerahan barang milik daerah tersebut dilakukan dalam rangka penjualan langsung tanpa lelang kepada Pejabat Negara dari Pemkab Pringsewu kepada Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022.

Kepala BPKAD Prinsewu mengatakan hal itu tertuang dalam berita acara serah terima barang milik daerah antara pengelola barang dengan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022. Dengan Nomor: 15/ BAST-KPD/ B.02/ 2022.

Dengan adanya serah terima itu, mobil tersebut dihapus dari barang milik daerah Kabupaten Pringsewu dari daftar barang pengguna dan dari daftar barang milik Pemkab Pringsewu.

Arif Nugroho menambahkan, hal itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan kendaraan perorangan dinas.

Juga peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Serta adanya Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor   B/546/ KPTS/ B.02/ 2022 tanggal 07 November 2022 tentang penjualan barang milik Daerah Kabupaten Pringsewu berupa kendaraan Perorangan Dinas kepada Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


World Cleanup Day 2024, Pemprov Lampung Libat ...

Aksi bersih lingkungan World Cleanup Day 2024 di PKOR Wayhalim, B ...


Wakili Kemenag Lampung, Alifah Juarai Kompeti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Utusan Kantor Wilayah Kementerian Agama ...


Marindo Minta Pers Jaga Netralitas dan Transp ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penajbat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurni ...


Lagi, Pejabat Pemprov Dilantik Diam-Diam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Empat pejabat eselon III di lingkungan P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com