Manulife Bisa Tak Dipercaya Masyarakat

Tanggal 06 Nov 2017 - Laporan - 893 Views
Fadli Zon. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Perusahaan jasa asuransi wajib membayarkan hak kliennya jika sudah terbukti lolos proses verifikasi.


"Sudah menjadi kewajiban dari asuransi untuk membayarkan hak dari klien," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengomentari laporan ahli waris, Johan Solomon terhadap 

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Manulife baru-baru ini dilaporkan Johan melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.  

Dengan adanya laporan itu, menurut Fadli, kepercayaan masyarakat terhadap Manulife bisa tergerus. 

"Kalau itu apalagi sudah terbukti melalui proses verifikasi," tukasnya. (rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Xiaomi Indonesia hadirkan Redmi Note 13 dan d ...

MOMENTUM, Jakarta -- Xiaomi Indonesia hadirkan Redmi Note 13 dan ...


Komisaris PTPN I: Waspadai Pestalotiopsis dan ...

MOMENTUM, Palembang -- Roda bisnis PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ...


PT RPN Salurkan Dana TJSL kepada Anak Yatim d ...

MOMENTUM, Bogor – Dalam setiap proses bisnis, PT Riset Perkebun ...


Kebun Cinta Manis Siap Pasok Tebu Berkualitas ...

MOMENTUM, Ogan Ilir--Kebun tebu Cinta Manis yang dikelola PT Buma ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com