Hanya Gara-gara Telponnya Tidak Diangkat, Pria Ini Menganiaya Pacarnya

Tanggal 06 Jun 2023 - Laporan Joko Sulistyo. - 429 Views
Pemuda dari Pajaresuk Pringsewu yang kalap menganiaya pacarnya hanya gara-gara panggilan teleponnya gak diangkat.

MOMENTUM, Pringsewu -- Diduga karena panggilan teleponnya tidak diangkat, BAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu tega menganiaya pacarnya, yakni Vivi Aulia (18) hingga babak belur.

Parahnya lagi, pelaku juga membanting ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad 4 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 Wib.

Penganiayaan itu, terjadi di dalam mobil pelaku dan berlangsung selama perjalanan dari Pekon Sidoharjo hingga Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

"Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukul dijambak dan di sulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya,"jelas Kapolsek Pringsewu mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (6/6/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban.

"Parahnya lagi, selain menganiaya, pelaku juga membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban sudah bermain serong dengan pria lain," bebernya.

Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, korban dengan didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota.  

"Berbekal Laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 Wib, saat berada di wilayah Kemiling Bandar Lampung," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele. "Korban tidak mengangkat saat ditelpon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. "Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Tanggamus Tunggu LHP Inspektorat untuk ...

MOMENTUM, Tanggamus--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres ...


Tidak Berempati, Sikap Sekolah Disesalkan Kel ...

MOMENTUM, Panaragan--Orang tua korban penculikan anak di bawah um ...


Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan s ...


Modus Beli Motor, Seorang Warga Tuba Ditangka ...

MOMENTUM, Lambukibang--Satuan Reskrim Polsek Lambukibang Polres T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com