MOMENTUM, Bandarjaya--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah telah menindaklanjuti beberapa informasi terkait dugaan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan kepala kampung tidak netral dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024.
Dari beberapa informasi awal tersebut, Bawaslu Lampung Tengah melakukan penelusuran untuk memperoleh keterangan, informasi, dan fakta di lapangan.
Informasi yang diperoleh, Bawaslu Lampung Tengah menemukan dua oknum camat dan tiga ASN yang diduga melanggar peraturan tentang netralitas ASN dalam pilkada.
"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Bawaslu mempunyai kewenangan mengawasi netralitas ASN dalam pemilu. Dalam hal pengawas pemilu menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka pengawas pemilu meneruskan dugaan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk kepala kampung diteruskan ke Bupati Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi, saat diwawancarai melalui via pesan WhatsApp, Jumat (20/09/2024).
Ke depan, kata Yuli, setelah bakal pasangan calon ditetapkan KPU menjadi pasangan calon, Bawaslu Lampung Tengah akan lebih maksimal dalam pencegahan dan pengawasan. Selanjutnya, bila ada temuan dan laporan, Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana perbawaslu mengaturnya.
"Terkait dengan informasi awal dugaan pelanggaran netralitas salah satu kepala kampung di Lampung Tengah yang baru diperoleh, Bawaslu Lamteng sedang melakukan proses penelusuran," ungkapnya.
Yuli mengimbau kepada rekan-rekan penyelenggara pemilihan, semua pejabat negara dan daerah, ASN, Kepala Kampung, TNI, Polri dan semua yang untuk bersama-sama berkomitmen menjaga netralitas di pilkada 2024. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com