Harianmomentum.com - Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung terus memantau penerapan upah minimum
di perusahaan yang berlaku per 1 Januari 2018.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) sebesar Rp2.074.672 per bulan. Naik 8,71 persen dibandingkan dengan UMP
tahun sebelumnya yang Rp1.908.447.
Sekretaris Disnakertrans Provinsi Lampung, Lukman mengatakan,
pihaknya secara rutin memonitor semua perusahaan. Sejauh ini subah banyak
perusahaan yang menyesuaikan gaji karyawan dengan UMP. Sejauh ini belum ada
satu pun pengaduan dari tenaga kerja terkait gaji di bawah UMP.
“Kita ada tim khusus namanya tim pengawas ketenagakerjaan.
Monitornya reguler ke perusahaan, tiap minggu turun dari satu ke perusahaan ke
perusahaan lain untuk mengawasi, salah satunya UMP itu,” kata Lukman saat
dihubungi, Kamis (11/01/2018).
Ia mengimbau perusahaan mengikuti UMP yang sudah disepakati.
Jika nanti ada perusahaan yang kedapatan membayar upah pekerja di bawah UMP,
Disnakertrans akan memberikan sanksi berupa teguran I dan teguran II. Jika
tidak direspon akan dibawa ke jalur hukum.
Menurut Lukman, sanksi tersebut akan dilihat kasus per kasus,
sebab ada pekerja permanen dan ada yang bukan permanen. Tetapi jika dia
(perusahaan) melanggar itu ada sanksinya.
"Pertama kita peringatkan supaya menyesuaikan UMP, dan
jika peringatan kedua tidak ada respon, tahap ke tiga dia bisa masuk tindak
pidana ringan. Masuk pengadilan,” katanya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Hanif Dhakiri juga menegaskan ada mekanisme sanksi yang akan
diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan
ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pidana.
Meski demikian, pemerintah juga menyediakan mekanisme
penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP bagi perusahaan yang benar-benar tidak
mampu memenuhi ketentuan upah minimum tersebut. Namun, Hanif tetap berharap
agar perusahaan tidak mencari alasan untuk mendapatkan penangguhan.
“Kita berharap karena sudah menjadi keputusan ya itu bisa
dilaksanakan. Ada mekanismenya (penangguhan kenaikan UMP). Tapi janganlah, masa
upah minimum ditangguhkan,” ucap dia.
UMP Lampung ditetapkan Dewan Pengupahan Lampung berdasarkan
Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kenaikan UMP disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dan
provinsi. UMP tersebut menjadi acuan penetapan upah minimum kota/kabupaten
(UMK). (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com