Pemerintah Awasi Penerapan Upah Mininum di Perusahaan

Tanggal 11 Jan 2018 - Laporan - 874 Views
ilustrasi tenaga kerja/net.

Harianmomentum.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung terus memantau penerapan upah minimum di perusahaan yang berlaku per 1 Januari 2018.

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.074.672 per bulan. Naik 8,71 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang Rp1.908.447.

Sekretaris Disnakertrans Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, pihaknya secara rutin memonitor semua perusahaan. Sejauh ini subah banyak perusahaan yang menyesuaikan gaji karyawan dengan UMP. Sejauh ini belum ada satu pun pengaduan dari tenaga kerja terkait gaji di bawah UMP.

“Kita ada tim khusus namanya tim pengawas ketenagakerjaan. Monitornya reguler ke perusahaan, tiap minggu turun dari satu ke perusahaan ke perusahaan lain untuk mengawasi, salah satunya UMP itu,” kata Lukman saat dihubungi, Kamis (11/01/2018).

Ia mengimbau perusahaan mengikuti UMP yang sudah disepakati. Jika nanti ada perusahaan yang kedapatan membayar upah pekerja di bawah UMP, Disnakertrans akan memberikan sanksi berupa teguran I dan teguran II. Jika tidak direspon akan dibawa ke jalur hukum.

Menurut Lukman, sanksi tersebut akan dilihat kasus per kasus, sebab ada pekerja permanen dan ada yang bukan permanen. Tetapi jika dia (perusahaan) melanggar itu ada sanksinya.

"Pertama kita peringatkan supaya menyesuaikan UMP, dan jika peringatan kedua tidak ada respon, tahap ke tiga dia bisa masuk tindak pidana ringan. Masuk pengadilan,” katanya.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri juga menegaskan ada mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pidana.

Meski demikian, pemerintah juga menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum tersebut. Namun, Hanif tetap berharap agar perusahaan tidak mencari alasan untuk mendapatkan penangguhan.

“Kita berharap karena sudah menjadi keputusan ya itu bisa dilaksanakan. Ada mekanismenya (penangguhan kenaikan UMP). Tapi janganlah, masa upah minimum ditangguhkan,” ucap dia.

UMP Lampung ditetapkan Dewan Pengupahan Lampung berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan UMP disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi. UMP tersebut menjadi acuan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK). (ira)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


50 Pembatik Lampung Mengikuti Sertifikasi Kom ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 50 orang pembatik mengikuti Ser ...


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


Paca Idulfitri, PLN Nusantara Power Pastikan ...

MOMENTUM, Tarahan -- PLN Nusantara Power (PLN NP) memastikan selu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com