Harianmomentum.com - Anggota DPRD Kota Bandarlampung dituding menuding pemerintah kota (pemkot) setempat mengabaikan rekomendasi DPRD soal pelanggaran menara telepon seluler.
Tudingan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Nu'Man Abdi, Senin (15/1/18). Menurut dia, DPRD menemukan dua pelanggaran menara telepon seluler atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Jalan Yos Sudarso, RT 011 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.
Kemudian, kata dia, Komisi I DPRD melayangkan surat rekomedasi kepada Pemerintan Kota Bandarlampung agar menyegel dan mencabut izin pendirian BTS tersebut. Namun, rekomendasi sejak 2017 itu hingga kini tak ada kabar tindaklanjutnya.
"Sudah kita layangkan surat rekoemndasi untuk pemerintah setempat dapat mengambil langkah tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin," kata dia.
Namun, hal itu dibantah Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Bandarlampung Safrodi mengaku hingga kini belum melihat surat rekomendasi yang dilayangkan Komisi I DPRD.
"Mana, kami (Pemkot) hingga belum menerima surat rekom yang dilayangkan Komisi I DPRD Bandarlampung," tegas dia.
Menurut dia, jika menerima surat rekomendasi dari DPRD, pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas permasalah itu. (aji).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com