Baru Satu SPPG di Bandarlampung yang Kantongi Sertifikat Laik Higienis

Tanggal 11 Nov 2025 - Laporan Harian Momentum - 218 Views
Kepala Dinkes Kota Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung mencatat, dari sekitar 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah kota, baru satu sentra yang dinyatakan layak mendapatkan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Kota Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung mengatakan, penilaian dilakukan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) bersama puskesmas di setiap wilayah. Pemeriksaan mencakup kondisi dapur, sumber air, peralatan, dan sanitasi lingkungan.

“Baru satu sentra jajanan di Kecamatan Tanjungsenang yang memenuhi seluruh kriteria untuk direkomendasikan mendapatkan sertifikat laik higienis,” ujarnya, Selasa (11-11-2025).

Muhtadi menegaskan, bagi sentra yang belum memenuhi syarat, Dinkes meminta agar segera melakukan perbaikan sebelum diajukan kembali untuk pemeriksaan ulang.

Menurutnya, sertifikat laik higienis bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. “Langkah ini penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi warga aman, sehat, dan memenuhi standar kebersihan,” katanya.

Ke depan, Dinkes akan memperluas pemantauan serta edukasi bagi seluruh pengelola SPPG agar penerapan standar kebersihan dan sanitasi dapat merata di seluruh wilayah Kota Bandarlampung. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Mahasiswa Teknik Mesin UBL Raih Empat Penghar ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Mahasiswa Program Studi Teknik Mesin F ...


Universitas Airlangga Dorong Pengembangan Ter ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Universitas Airlangga (Unair) Surabaya men ...


PGRI Bandarlampung Hadiri Peringatan HUT ke-8 ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Perwakilan Persatuan Guru Republik Ind ...


Gubernur Mirza Dilantik sebagai Ketua Mabida ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal atau M ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com