Penahanan Zainudin Hasan Diperpanjang

Tanggal 24 Okt 2018 - Laporan - 785 Views
Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan.// ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penahanan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diperpanjang selama 30 hari demi kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai 23 November 2018," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018), dilansir dari liputan6.com.

Selain Zainudin, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu. Yakni Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha.

"Keduanya juga diperpanjang selama 30 hari sejak 25 Oktober 2018 hingga 23 November 2018," kata Yayuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung Selatan. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin Hasan meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com