Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Waykanan

Tanggal 19 Feb 2019 - Laporan - 704 Views
Barang bukti narkoba hasil sitaan kejahatan peredaran narkoba di Kabupaten Waykanan./ist

Harianmomentum.com--Jajaran Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.

Pengungkapan dilaksanakan di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Waykanan sekira pukul 10.30 WIB, Selasa (19-02).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Narkoba Iptu Andre Tri Pada, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro, SIK.

Kasatreskrim Narkoba Iptu Andre Tri Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku aperedaran Gelap Narkoba ini berdasarkan LP/A-146/ II/2019/LPG /RES WK/SPKT, tanggal 19 Februari 2019.

Iptu Andre Tri Putra menerangkan, pada Selasa 19 Februari 2019 Satresnarkoba Polres Waykanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di depan Lapas Klas IIB Waykanan. 

Mendapati laporan tersebut maka segera dilakukan penyelidikan dan diperoleh hasil. "Petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di halaman luar Lapas Klas IIB Waykanan," ujar Iptu Andre.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut aparat Satresnarkoba langsung mengamankan kedua laki-laki yang mengaku bernama M Yusuf (20) dan Aria Bimantara (21) warga Kampung Gununglabuan. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan penggeledahan badan/pakaian terhadap keduanya dengan hasil diketemukan pada kantong celana levis Merk VLG36 warna hitam yang dipakai M Yusuf sebelah kiri berupa satu bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan pada kantong sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik bening terbalut dengan lakban berwarna hitam berisikan kristal putih. 

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini pelaku melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, adapun ancaman hukumannya masih akan kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu.(vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com