Empat Komisioner KPU Pesibar Disidang

Tanggal 19 Mar 2019 - Laporan - 1290 Views
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Pesibar.Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Empat dari lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) disidangkan.

Keempat komisioner yang diduga melanggar kode etik tersebut yaitu: Yurlisman (ketua), Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri. Mereka diduga menerima suap dan melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.

Sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Selasa (19-3-2019).

Sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad (Anggota DKPP RI) dan tiga anggota majelis, Iskardo P Panggar (Bawaslu Lampung), Solihin (KPU Lampung), dan Hepi Riza Zen (Akademisi).

DKPP menggelar sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2019 dan 38-PKE-DKPP/II/2019 dengan pengadu April Liswar dan H. Almudar.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Istri Mantan Bupati Lamtim Diberhentikan dari ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung ...


AMP Deklarasi Dukung Supriyanto-Suriansyah di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mende ...


Gantikan Suratman, Jornatak Dinata Jadi Anggo ...

MOMENTUM, Kotaagung--Jornatak Dinata dilantik menjadi Anggota DPR ...


Aprozi Alam: Manasik Haji Jangan Hanya Seremo ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Ala ...