Empat Komisioner KPU Pesibar Disidang

Tanggal 19 Mar 2019 - Laporan - 1167 Views
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Pesibar.Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Empat dari lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) disidangkan.

Keempat komisioner yang diduga melanggar kode etik tersebut yaitu: Yurlisman (ketua), Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri. Mereka diduga menerima suap dan melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.

Sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Selasa (19-3-2019).

Sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad (Anggota DKPP RI) dan tiga anggota majelis, Iskardo P Panggar (Bawaslu Lampung), Solihin (KPU Lampung), dan Hepi Riza Zen (Akademisi).

DKPP menggelar sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2019 dan 38-PKE-DKPP/II/2019 dengan pengadu April Liswar dan H. Almudar.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com