Dituduh Menerima Suap, KPU Berencana Lapor ke Polisi

Tanggal 20 Mar 2019 - Laporan - 1242 Views
Empat komisioner KPU Pesibar saat menjalani sidang kode etik DKPP RI. Foto: Agung CW

Harianmomentum.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) berencana melaporkan April Liswar dan Al Muhdar dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

April Liswar dan Al Muhdar adalah orang yang melaporkan empat Komisioner KPU Pesibar: Yurlisman (ketua), Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan tuduhan telah melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.

Selain itu, dalam persidangan April Liswar menyatakan KPU Pesibar sempat menerima sejumlah uang (suap) dari Ketua DPC Demokrat setempat.

“Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan Fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan membangun opini untuk mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap KPU,” kata Yulyanto, Komisioner KPU Pesibar bidang hukum, Rabu (20-3-2019).

Selain itu, kata Yulyanto, April Liswar telah melakukan percobaan penyuapan terhadap penyelenggara pemilu.

“Atas perbuatan mereka, saat ini kami sedang mengumpulkan data pendukung untuk melaporkan mereka ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam fakta persidangan yang digelar DKPP RI pada Selasa (20-3-2019), April Liswar dan Al Muhdar tidak bisa membuktikan tuduhan mereka yang menyatakan KPU Pesibar telah melakukan pencoretan bacaleg di luar prosedur dan terkait penerimaan suap.

Baca juga: KPU Pesibar Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Parpol, Ini Kronologinya

Yulyanto menuturkan, pada 7 Agustus 2018, April mendatangi Kantor KPU Pesibar untuk bertemu Tulus Basuki (komisioner).

“Namun karena tidak bertemu Tulus, April menyampaikan tujuannya kepada Yurlisman (komisioner),” ujarnya.

Saat itu, sambung dia, April datang dengan membawa uang untuk diserahkan ke Komisioner KPU Pesibar dengan harapan agar dia dimasukkan ke DCS.

“Saat itu Yurlisman langsung menolak dan mengatakan silahkan pulang bersama duit itu, KPU tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, apalagi yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan,” tuturnya.

Menurut dia, KPU Pesibar tidak memasukan April Liswar dan Al Muhdar ke dalam DCS karena mereka tidak memenuhi persyaratan sesuai PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalon Anggota DPR/DPRD untuk Pemilu 2019.

“April melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilihnya tidak berkesesuaian dengan alamat e-KTP nya,” katanya.

Sementara, sambung dia, Al Muhdar tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai tim ahli atau Dewan Pakar DPRD Pesibar.(asn/acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Mantan Sekda Ikut Daftar Balon Bupati Pringse ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ingin lebih berkontribusi membangun Kabupa ...


Nasdem Lampung Bulat Dukung Herman HN Maju Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Nasdem Lampung akan mendukung dan ...


Penjaringan Calon Kepala Daerah, Nasdem Tungg ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa partai politik di Lampung telah ...


Riswan Mura Ngaku Mimpi Bertemu Zulhas dan Da ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah mendaftar di PDI Perjuangan, Ris ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com