Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Melinting

Tanggal 22 Jun 2019 - Laporan - 665 Views
Tersangka bersama polisi. Foto. Rif.

Harianmomentum.com--Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap RY, 32 tahun, tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Abadi, mewakili Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, Sabtu (22-6-2019), menjelaskan tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Melinting. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RY yang ternyata seorang residivis pada Jumat, 21 Juni 2019 siang di Dusun IV, Desa Tebing, Kecamatan Melinting.

Tersangka yang saat itu sedang berada di samping rumahnya. Awalnya ia sempat mengelak, namun polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di kantong celana RY.

"Kami menemukan barang bukti satu buah dompet kecil yang berisikan 21 plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang disimpang dalam kantong celana serta empat buah plastik bening," katanya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (rif).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com