Polisi Tangkap Komplotan 'Bajing Loncat' di Panjang

Tanggal 26 Jun 2019 - Laporan - 620 Views
Kapolresta Kombes Pol Wirdo Nefisco (tengah) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan./iwd

Harianmomentum.com--Aparat kepolisian menggagalkan serta meringkus satu anggota komplotan bajing loncat yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Senin (24-6-2019).

Selain mengamankan RS (16) warga Kelurahan Pidada, petugas juga berhasil menangkap Baituloh (43), warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandarlampung yang berperan sebagai penadah hasil curian para pelaku bajing loncat.

"Jadi pelaku ini sebenarnya ada tiga orang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga, Tapi yang berhasil kita tangkap baru satu, dan satunya lagi penadah," ujar Wirdo dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (26-6-2019).

Kapolresta Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan nomor Laporan LP/B/162/VI/2019/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 23 Juni 2019.

Dikatakan Wirdo, setelah berhasil meloncat ke atas truk, lalu pelaku menyobek terpal menggunakan pisau "cutter", untuk kemudian menurunkan tiga dus gula dengan cara melempar ke aspal.

"Setelah melakukan aksinya pada Minggu (23-6-2019) sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kemudian berembuk untuk menjual ke Baituloh dengan harga Rp11 ribu perkilogram dari kemasannya yang sudah diganti ke plastik kiloan," jelasnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, lanjut Wirdo, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp450 ribu yang kemudian masing-masing pelaku mendapat Rp125 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk membiayai aksinya.

Wirdo melanjutkan, truk yang dicuri barang bawaannya tersebut merupakan distribusi dari pabrik gula di Tulangbawang yang akan mendropping barang ke daerah Banten dan Balaraja.

Wirdo juga mengungkapkan, salah satu tersangka ditangkap berkat rekaman video.

"Pelaku RS kami amankan di rumahnya. Dari hasil pengembangan, barang dijual ke seorang penadah, dan langsung kami tindak lanjuti untuk mengamankannya," beber dia.

Wirdo menuturkan, dari penadah pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa gula seberat 46 kilogram.

"Sementara untuk dua pelaku lainnya D dan P saat ini masih dalam pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Wirdo, kedua tersangka yang ditangkap tersebut terancam pasal 364 KUHP.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com