Pajak Hiburan di Bandarlampung Diduga Bocor

Tanggal 17 Sep 2019 - Laporan - 1229 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Besarnya potensi pajak hiburan di Kota Bandarlampung ternyata tidak sebanding dengan realisasi yang masuk ke kas daerah.

Hasil penelusuran harianmomentum.com, sejumlah tempat karaoke di kota ini hanya menyetor pajak rata- rata 10 sampai 15 persen dari total omzetnya perbulan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, tempat karaoke wajib membayar pajak 40 persen.

Berdasarkan data rekap transaksi (perhari) di bulan Juni 2019  yang diterima redaksi harianmomentum.com menunjukkan adanya ketidaksesuaian tersebut.

Seperti Masterpiece Karaoke misalnya, selama bulan Juni tercatat ada 1.083 transaksi dengan total omzet Rp139.070.082.

Jika mengacu perda (40 persen) seharusnya pajak yang harus disetorkan mencapai Rp55.628.032. Namun, yang tercatat di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung hanya Rp13.846.431 atau terdapat selisih Rp41.781.601.

Hal serupa juga terjadi di Inul Vista Karaoke. Tercatat ada sekitar 514 transaksi dengan total omzet Rp29.976.500. Sedangkan pajak yang disetorkan hanya sebesar Rp3.147.564. Seharusnya Rp11.990.600 atau selisih sebesar Rp8.843.036.

Citra Karaoke ada sekitar 327 transaksi dengan total omzet Rp104.156.252 dengan setoran pajak hanya Rp31.246.876. Seharusnya Rp41.662.500 atau terdapat selisih Rp10.415.624.

Novotel Karaoke sebanyak 1.220 transaksi dengan total omzet Rp1.343.054.905 dan pajak yang dibayarkan hanya Rp134.305.490. Seharusnya Rp537.221.962 atau terdapat selisih Rp402.916.472. (selengkapnya lihat grafis)

Menanggapi hal itu Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi membantah temuan tersebut. Menurut dia, seluruh tempat hiburan di kota ini sudah ditarik pajak sebesar 40 persen.

“Hampir semua tempat hiburan sudah 40 persen pajaknya, hanya ada satu tempat karaoke yang belum sesuai (pajaknya),” jelas Yanwardi kepada harianmomentum.com, Senin (16-9-2019).

Dia memastikan, hampir seluruh tempat hiburan dan objek pajak lainnya sudah dipasang typing box sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan pembayaran pajak.

“Kami mengacu data yang terekam di typing box, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Tetapi kami tetap menggunakan laporan penjualan (Sales report) dari objek pajak,” kata dia.

Kendati demikian, Kabid Pendapatan BPPRD Andre berkomitmen mengkroscek kembali data rekapan yang diterima redaksi harianmomentum.com. “Nanti saya minta bagian data untuk mengkroscek kembali apakah ada kesalahan input data dan sebagainya,” kata Andre. 

Sementara pegawai Citra Karaoke Yani mengaku tidak mengetahui terkait setoran pajak yang dibayarkan ke BPPRD Bandarlampung.

“Kalau soal itu (pajak) saya nggak tau mas, itu urusan bos. Nah, kebetulan bos sedang berangkat umroh hari ini kemungkinan dua minggu lagi baru masuk kerja,” ujar Yani, semalam.

GM Novotel Aswadi Jaya belum berhasil dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi ke nomor ponselnya tidak merespon. Sementara Ass Sales & Communication Manager, Ratu Iin Nopita Respa mengaku tidak berkompeten memberi komentar terkait hal itu.

Ari, pengelola Gedung Master Piece mengaku tidak mengetahui soal pembayaran pajak tempat hiburan tersebut. Menurut Ari, pembayaran pajak ke Pemkot Bandarlampung langsung berurusan dengan kantor pusatnya di Jakarta.

"Saya tidak tahu-menahu, pusat yang ngurus (soal pajak). Karena sistemnya online semua, jadi langsung berurusan ke mereka," kata Ari saat ditemui harianmomentum.com, kemarin.

Dia menyebutkan manajemen Master Piece di Bandarlampung hanya mengetahui soal promo-promo saja. "Mereka (manager) juga tidak tahu, paling soal promo saja," kilahnya.

Senada, Maneger Inul Vista Bandarlampung Irvan Simbolon kurang mengetahui soal besaran pajak yang dibayarkan kepada Pemkot Bandarlampung.

Dia menjelaskan terkait penghitungan pajak sudah tersedia tapping box. "Kurang tahu sih, soalnya kan ada tapping box yang langsung masuk ke sistem. Jadi nanti pihak mereka ngecek, dari situ ketahuan berapa nominalnya. Tapi kita tidak tahu," ujarnya.

Dia beralasan semua sistem langsung ke pusat. Sehingga, baik penghasilan dan pembayaran pajak dia tidak mengetahui. "Kan semua sistem itu langsung terkunci ke pusat semua. Kalau pengunjung yang masuk tiap hari tergantung sih. Kadang tidak sampai 20, tapi pastinya di atas 10," sebutnya. (adw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


DLH Metro Tunggul AMDAL TPAS Sistem Controlle ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro  me ...


Kuota Haji Lampung yang Tak Terisi Dialihkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sisa kuota jemaah calon haji (JCH) Lampu ...


OTD Haji Tahun Ini Disepakati Rp4,9 Juta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ongkos transit daerah (OTD) untuk jemaah ...


Musrenbang Pringsewu, Intizam: Perlu Ada Kese ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanaka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com